Suara.com - Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan EA (37), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Magfiroh (27) di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, penetapan status tersangka kepada EA itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami Magfiroh.
"Kami sudah lakukan penyelidikan dan hasilnya EA memang terbukti terkait penganiayaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia kami tangkap pagi tadi di wilayah Parung," kata Dicky, Rabu (22/8/2018).
EA terbukti terlibat karena melakukan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya Magfiroh, dengan memukul dan mencukur rambut korban hingga botak pada Jumat 10 Agustus 2018 lalu.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang bekerja. Lalu, korban langsung memaki dan memukul korban karena dituduh pernah mencuri di rumahnya. Korban juga sempat dibotaki tersangka," jelas Dicky.
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alat cukur untuk membotaki korban, hasil visum Puskesmas dan handphone yang digunakan EA untuk merekam video.
"Tersangka kami jerat Pasal 365 dan atau Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih penyelidikan tiga orang yang mendampingi pelaku terlibat atau tidak," tutup Dicky.
Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga bernama Magfiroh dianiaya hingga rambutnya dipangkas habis atau digunduli oleh mantan majikan berinisial EA pada Jumat 10 Agustus 2018.
Magfiroh diperlakukan demikian karena dituduh telah mencuri uang senilai Rp 1,5 juta milik seorang pembantu EA lainnya bernama Rumi. Parahnya lagi, Magfiroh dianiaya AE dihadapan kedua orang tuanya.
Baca Juga: Anies Kaget Besi Penutup Gorong-gorong Mampang Dicuri Lagi
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu