Suara.com - Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan EA (37), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Magfiroh (27) di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, penetapan status tersangka kepada EA itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami Magfiroh.
"Kami sudah lakukan penyelidikan dan hasilnya EA memang terbukti terkait penganiayaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia kami tangkap pagi tadi di wilayah Parung," kata Dicky, Rabu (22/8/2018).
EA terbukti terlibat karena melakukan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya Magfiroh, dengan memukul dan mencukur rambut korban hingga botak pada Jumat 10 Agustus 2018 lalu.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang bekerja. Lalu, korban langsung memaki dan memukul korban karena dituduh pernah mencuri di rumahnya. Korban juga sempat dibotaki tersangka," jelas Dicky.
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alat cukur untuk membotaki korban, hasil visum Puskesmas dan handphone yang digunakan EA untuk merekam video.
"Tersangka kami jerat Pasal 365 dan atau Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih penyelidikan tiga orang yang mendampingi pelaku terlibat atau tidak," tutup Dicky.
Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga bernama Magfiroh dianiaya hingga rambutnya dipangkas habis atau digunduli oleh mantan majikan berinisial EA pada Jumat 10 Agustus 2018.
Magfiroh diperlakukan demikian karena dituduh telah mencuri uang senilai Rp 1,5 juta milik seorang pembantu EA lainnya bernama Rumi. Parahnya lagi, Magfiroh dianiaya AE dihadapan kedua orang tuanya.
Baca Juga: Anies Kaget Besi Penutup Gorong-gorong Mampang Dicuri Lagi
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan