Suara.com - Kepolisian Resor Bogor telah menetapkan EA (37), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Magfiroh (27) di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, penetapan status tersangka kepada EA itu setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang dialami Magfiroh.
"Kami sudah lakukan penyelidikan dan hasilnya EA memang terbukti terkait penganiayaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia kami tangkap pagi tadi di wilayah Parung," kata Dicky, Rabu (22/8/2018).
EA terbukti terlibat karena melakukan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya Magfiroh, dengan memukul dan mencukur rambut korban hingga botak pada Jumat 10 Agustus 2018 lalu.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang bekerja. Lalu, korban langsung memaki dan memukul korban karena dituduh pernah mencuri di rumahnya. Korban juga sempat dibotaki tersangka," jelas Dicky.
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alat cukur untuk membotaki korban, hasil visum Puskesmas dan handphone yang digunakan EA untuk merekam video.
"Tersangka kami jerat Pasal 365 dan atau Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih penyelidikan tiga orang yang mendampingi pelaku terlibat atau tidak," tutup Dicky.
Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga bernama Magfiroh dianiaya hingga rambutnya dipangkas habis atau digunduli oleh mantan majikan berinisial EA pada Jumat 10 Agustus 2018.
Magfiroh diperlakukan demikian karena dituduh telah mencuri uang senilai Rp 1,5 juta milik seorang pembantu EA lainnya bernama Rumi. Parahnya lagi, Magfiroh dianiaya AE dihadapan kedua orang tuanya.
Baca Juga: Anies Kaget Besi Penutup Gorong-gorong Mampang Dicuri Lagi
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?