Suara.com - Penggagas gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera menyebut aparat kepolisian Indonesia tidak memiliki kekuatan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Pernyataan politisi PKS itu merupakan buntut atas peristiwa tersanderanya Neno Warisman di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau pada Sabtu (25/8/2018).
Melalui akun Twitternya, Mardani mengatakan, pihak kepolisian yang mayoritas gagah berani tidak kuasa melawan 20-an preman yang menyandera Neno Warisman di bandara. Akibatnya, Neno terpaksa harus dipulangkan kembali ke Jakarta untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Aparat kita gagah-gagah, namun kemarin membuat suasana aman dan tertib di bandara melawan 20-an preman, tidak kuasa. Negara tidak boleh tunduk oleh preman," tulis Mardani melalui akun Twitter miliknya, Minggu (26/8/2018).
Mardani juga mempertanyakan apakah penyampaian aspirasi oleh warga di Pekanbaru sudah mengantongi izin atau tidak. Ia mencurigai aparat kepolisian tidak bertindak secara adil.
"Yang demo atau menyampaikan aspirasi di bandara sudah ada pemberitahuan dan izin? Demokrasi suram ketika kebebasan berserikat berkumpul, menyampaikan aspirasi, diskusi dilarang," ungkap Mardani.
Ia pun mengaku merindukan suasana demokrasi pada rezim terdahulu yang mempersilahkan penyampaian aspirasi secara terbuka luas. Bahkan, Mardani juga mengklaim kini setelah rezim berganti semua pihak lemah dan panik, termasuk aparat kepolisian.
"Jadi kangen demokrasi sebelum ini, kritik, diskusi dan aspirasi terbuka luas. Aparat netral berdiri amankan konstitusi. Setelah rezim berganti, semua lemah dan panik. Lalu ikut bermain. Tahun depan kita perbaiki #2019GantiPresiden," tutup Mardani Ali Sera.
Seperti diketahui, Neno Warisman dihadang oleh warga Pekanbaru saat hendak menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau pada Sabtu (25/8/2018).
Terkini, Ahmad Dhani juga tersandera di salah satu hotel di Surabaya. Pasalnya, masyarakat sekitar memblokade akses jalan sekitar lokasi Ahmad Dhani menginap agar tidak bisa menggelar deklarasi #2019GantiPresiden.
Berita Terkait
-
Aksi #2019GantiPresiden di Surabaya Ricuh hingga ke Masjid
-
#2019GantiPresiden Banyak Penolakan, Sandiaga: Beralih ke Digital
-
Dramatis! Detik-detik Neno Warisman Dipaksa Tinggalkan Pekanbaru
-
Tertahan di Bandara, Neno Warisman : Padahal Tinggal Buka Gerbang
-
Genap 6 Jam, Neno Warisman Masih Tertahan Mobil di Bandara SSK II
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas