Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gerakan deklarasi #2019GantiPresiden tidak bermasalah. Sebab deklarasi #2019GantiPresiden bagian dari ekspresi politik dalam ruang demokrasi.
KPU meminta publik harus menerima dan saling memahami perbedaan sikap politik. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mangatakan ekspresi politik baik gerakan #2019GantiPresiden harus tetap berada dalam koridor hukum. Sepanjang ekspresi politik itu sesuai dengan ketentuan hukum menurutnya sah saja.
"Sepanjang penyampaian pendapat sesuai ketentuan hukum dalam pandangan kami tidak ada masalah. Ini momentum kita agar dewasa menghadapi perbedaan politik yang damai dan wajar," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Wahyu juga mengingatkan kepada semua pihak yang mengekapresikan sikap politik tersebut harus secara dewasa dan sesuai ketentuan hukum. Misalnya untuk melakukan kegiatan deklarasi gerakan dukungan bagi pasangan calon harus dengan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Polri.
Untuk itu, bila ada kegiatan yang dibubarkan menurutnya itu karna tidak memiki izin bukan karena kontennya.
"Jadi harus izin. Izin bukan dalam rangka represi, tapi sesuai ketentuan hukum. Kalau ada kegiatan dibubarkan, itu karena izin ga ada, bukan karena konten acara itu. Kalau ada izin menurut saya bisa berlangsung lancar," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol