Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gerakan deklarasi #2019GantiPresiden tidak bermasalah. Sebab deklarasi #2019GantiPresiden bagian dari ekspresi politik dalam ruang demokrasi.
KPU meminta publik harus menerima dan saling memahami perbedaan sikap politik. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mangatakan ekspresi politik baik gerakan #2019GantiPresiden harus tetap berada dalam koridor hukum. Sepanjang ekspresi politik itu sesuai dengan ketentuan hukum menurutnya sah saja.
"Sepanjang penyampaian pendapat sesuai ketentuan hukum dalam pandangan kami tidak ada masalah. Ini momentum kita agar dewasa menghadapi perbedaan politik yang damai dan wajar," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Wahyu juga mengingatkan kepada semua pihak yang mengekapresikan sikap politik tersebut harus secara dewasa dan sesuai ketentuan hukum. Misalnya untuk melakukan kegiatan deklarasi gerakan dukungan bagi pasangan calon harus dengan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Polri.
Untuk itu, bila ada kegiatan yang dibubarkan menurutnya itu karna tidak memiki izin bukan karena kontennya.
"Jadi harus izin. Izin bukan dalam rangka represi, tapi sesuai ketentuan hukum. Kalau ada kegiatan dibubarkan, itu karena izin ga ada, bukan karena konten acara itu. Kalau ada izin menurut saya bisa berlangsung lancar," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka