Suara.com - Pengadilan Tinggi Jambi akhirnya memutus bebas WA (15), korban pemerkosaan sedarah yang dilakukan kakak kandungnya, AS (18).
Sebelumnya, kedua kakak beradik tersebut divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Terdakwa WA divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jhon Diamond Tambunan, dengan hakim anggota Hiras Sihombing dan Efran Basuning. Sidang vonis perkara itu digelar pada Senin (27/8).
"Perkara banding dengan terdakwa WA, Senin tanggal 27 Agustus 2018, memutuskan WA dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Jhon seperti diberitakan Metrojambi—jaringan Suara.com, Selasa (28/8/2018).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana Aborsi.
Namun, aborsi itu dilakukan WA secara terpaksa. "Melepaskan anak dari segala tuntutan hukum," sebutnya.
Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memulihkan hak WA dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, baik peradilan tingkat pertama maupun peradian tingkat banding kepada negara," tandas John.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap AS (18), terdakwa kasus hubungan sedarah (inses) yang berujung aborsi. Sementara itu WA (15), adik kandung AS, dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Baca Juga: Ditembak Menantu Teroris di Jalan Tol, PJR Aiptu Dodon Meninggal
Selain pidana penjara, kedua kakak beradik tersebut juga dijatuhi pidana tambahan berupa pelatihan kerja selama tiga bulan di di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Dalam persidangan sebelumnya, AS dituntut 7 tahun penjara, sedangkan WA dituntut 1 tahun.
Kronologi Kasus
Satu keluarga di Kabupaten Batanghari yang terdiri ibu dan dua orang anaknya, harus mendekam di balik jeruji besi.
Ibu dan anak yang berinisial AD (38), AS (18), dan WA (15) itu ditangkap pihak kepolisian terkait kasus aborsi bayi hasil hubungan intim sedarah.
Terungkapnya kasus ini bermula saat ditemukannya jasad bayi laki-laki di kebun sawit beberapa hari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian mengungkap pemilik jasad bayi tersebut adalah WA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Soeharto, Gus Dur dan Marsinah Penuhi Syarat Terima Gelar Pahlawan, Ini Penjelasan Fadli Zon
-
Jejak Digital Budi Arie Kejam: Dulu Projo Pro Jokowi, Kini Ngeles Demi Gabung Prabowo
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya