WA diketahui menggugurkan kandungannya atas bantuan sang ibu, AD. Setelah bayi dilahirkan, WA kemudian membuangnya di kebun sawit, hingga akhirnya ditemukan warga.
WA sendiri hamil akibat bersetubuh dengan kakak kandungnya, AS. Bahkan, AS mengaku sudah berkali-kali menyetubuhi adik kandungnya itu.
"Saya melakukannya dari September tahun 2017 lalu dengan cara memaksa," ujar AS saat ditemui Metro Jambi—jaringan Suara.com di Mapolres Batanghari, Rabu (6/6/2018).
AS mengaku nekat menyetubuhi adik kandungnya karena terpengaruh film porno. Bahkan, AS mengaku ia mengancam memukuli sang adik jika tidak mau menuruti permintaannya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara sang ibu, AD, mengakui tidak mengetahui kalau AS sering menyetubuhi WA. Begitu juga dengan kasus aborsi yang dilakukan WA, sang ibu mengaku tidak turut serta membunuh bayi tersebut.
“Saya tidak tau anak saya berbuat seperti itu. Saya juga bukan dukun beranak,” ujar AD.
Berita ini kali pertama diterbitkan Metrojambi.com dengan judul “Banding Diterima, Korban Inses Divonis Bebas”
Baca Juga: Ditembak Menantu Teroris di Jalan Tol, PJR Aiptu Dodon Meninggal
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO