Suara.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima uang suap alias gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi kurban pada Idul Adha 2017.
"Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban," kata jaksa KPK Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Demi memenuhi permintaan Zumi Zola, Asrul kemudian meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana pembelian hewan kurban. Sampai akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.
Memenuhi permintaan Amidy, Paut kemudian memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Amidy. Uang tersebut diberikan di Masjid dekat Jambi Town Square.
"Selanjutnya, Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel Aston untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa sebanyak 25 ekor," lanjutnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi dengan total Rp 44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard. Dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zumi juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jadi Pasangan di Pilkada, Ida - Sudirman Said Berpisah di Pilpres
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?