Suara.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima uang suap alias gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan, Zumi Zola sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang, untuk membeli sapi kurban pada Idul Adha 2017.
"Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan Sapi untuk Kurban," kata jaksa KPK Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Demi memenuhi permintaan Zumi Zola, Asrul kemudian meminta Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy, untuk mencari dana pembelian hewan kurban. Sampai akhirnya, Amidy meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin.
Memenuhi permintaan Amidy, Paut kemudian memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Amidy. Uang tersebut diberikan di Masjid dekat Jambi Town Square.
"Selanjutnya, Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel Aston untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa sebanyak 25 ekor," lanjutnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi dengan total Rp 44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard. Dia juga didakwa menyuap anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi Tahun 2017 dan 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Zumi juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Jadi Pasangan di Pilkada, Ida - Sudirman Said Berpisah di Pilpres
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung