Suara.com - Sepasang kekasih di Km 03 RT4 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar, Jambi, ditelanjangi dan foto oleh perampok saat memadu kasih.
Muda-mudi yang menjadi korban itu berinisial AL dan TI. Sementara si perampok berinisial WG (15) dan TA (23). Warga Desa Simpang, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres Tanjabbar untuk menjalani pemeriksaan.
“Kedua korban melapor kepada Polsek Tungkal Ulu, 19 Agustus 2018. Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku diketahui beraksi pada Sabtu (18/8) lalu sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kuswahyudi seperti diberitakan Metrojambi—jaringan Suara.com, Senin (27/8/2018).
Kuswahyudi menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat dua orang korban, AL dan TI, didatangi kedua pelaku ketika nongkrong di bekas lapangan sepak bola di RT 04 Kelurahan Tebing Tinggi.
Selanjutnya, kata Kuswahyudi, WG yang masih bocah langsung mengeluarkan egrek (alat pemanen sawit) dan mengalungkannya ke leher Al. Sementara itu TA menodong TI menggunakan parang yang dibawanya.
Oleh kedua pelaku, korban lantas digiring ke semak-semak di dekat lokasi kejadian. Kemudian dua unit ponsel serta uang Rp 50 ribu milik korban langsung diambil oleh kedua pelaku.
Tidak hanya mengambil harta benda milik korban, pelaku juga memerintahkan kedua korban untuk membuka seluruh pakaian mereka.
“Kemudian WG yang masih berusia 15 tahun mengambil foto korban yang dalam kondisi tidak berbusana,” kata Kuswahyudi.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Minta Tolong Carikan Tiket Asian Games
Sebelum pergi, kedua pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut, atau foto telanjang mereka akan disebarkan.
Namun demikian, setelah pelaku kabur, kedua korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah loket angkutan umum. Saat ditangkap, kedua pelaku hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kuswahyudi.
Berita ini kali pertama diterbitkan Metrojambi.com dengan judul “Korban Perampokan Sempat Ditelanjangi dan Difoto”
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?