Suara.com - Neno Warisman, artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden, terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta, setelah merampas pelantang aksinya menguasai mikrofon pesawat saat dipulangkan dari Pekanbaru Riau ke Jakarta, Sabtu (25/8) pekan lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, aksi Neno Warisman tersebut arogan dan melanggar di Pekanbaru beberapa hari lalu, yang dinilai arogan sudah melanggar undang-undang penerbangan.
Neno Warisman terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
“Menurut kami, Neno Warisman harus dipanggil Polda Riau untuk diperiksa. Penguasaan mikrofon pesawat itu fatal, karena alat itu sebenarnya dimaksudkan untuk hal keselamatan penumpang,” kata Neta S Pane, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan, aksi Neno Warisman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal itu diatur bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, adalah tindakan pelanggaran hukum.
Sementara Pasal 425 tertuliskan, bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 UU yang sama mengamanatkan, personel penerbangan yang mengetahui aksi penyimpangan atau tak sesuai prosedur bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: BMKG Catat 2 Kali Gempa NTT Berjenis Outer Rise, Apa itu?
“Polda Riau harus memeriksa Neno Warisman, apakah dia mengambil mikrofon pesawat itu atas seizin kru atau tidak. Jika tidak dapat izin, dia harus dibawa ke pengadilan,” tukasnya.
Ia mengatakan, Polda Riau harus bersikap tegas atas kelakuan Neno Warisman agar kasus yang sama tak terulang. Apalagi, persoalan itu sudah masuk ranah keselamatan penumpang pesawat.
“Kasus ini juga harus diproses, agar tokoh-tokoh masyarakat tak arogan dan merasa sok penting, padahal membahayakan penerbangan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!
-
Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian
-
Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2
-
Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?
-
3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar
-
Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!