Suara.com - Neno Warisman, artis lawas sekaligus aktivis #2019GantiPresiden, terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta, setelah merampas pelantang aksinya menguasai mikrofon pesawat saat dipulangkan dari Pekanbaru Riau ke Jakarta, Sabtu (25/8) pekan lalu.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, aksi Neno Warisman tersebut arogan dan melanggar di Pekanbaru beberapa hari lalu, yang dinilai arogan sudah melanggar undang-undang penerbangan.
Neno Warisman terekam video menggunakan public address system (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru Riau terhadap kedatangan dirinya.
“Menurut kami, Neno Warisman harus dipanggil Polda Riau untuk diperiksa. Penguasaan mikrofon pesawat itu fatal, karena alat itu sebenarnya dimaksudkan untuk hal keselamatan penumpang,” kata Neta S Pane, Selasa (28/8/2018).
Ia mengatakan, aksi Neno Warisman itu melanggar Pasal 344 ayat A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam pasal itu diatur bahwa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat, adalah tindakan pelanggaran hukum.
Sementara Pasal 425 tertuliskan, bagi seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman setahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 UU yang sama mengamanatkan, personel penerbangan yang mengetahui aksi penyimpangan atau tak sesuai prosedur bisa dikenakan sanksi.
Baca Juga: BMKG Catat 2 Kali Gempa NTT Berjenis Outer Rise, Apa itu?
“Polda Riau harus memeriksa Neno Warisman, apakah dia mengambil mikrofon pesawat itu atas seizin kru atau tidak. Jika tidak dapat izin, dia harus dibawa ke pengadilan,” tukasnya.
Ia mengatakan, Polda Riau harus bersikap tegas atas kelakuan Neno Warisman agar kasus yang sama tak terulang. Apalagi, persoalan itu sudah masuk ranah keselamatan penumpang pesawat.
“Kasus ini juga harus diproses, agar tokoh-tokoh masyarakat tak arogan dan merasa sok penting, padahal membahayakan penerbangan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?