Suara.com - Merry Purba Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terima suap di Pengadilan Negeri, Medan, Sumatera Utara, tiba di gedung KPK, Rabu (29/8/2018).
Pantauan Suara.com, Merry tiba dengan dijaga dua penyidik KPK setelah turun dari mobil Innova berwarna hitam di lobby KPK. Merry nampak mengenakan jas berwarna hitam dibalut kemeja berwarna putih.
Ketika, memasuki lobby gedung KPK, Merry dibrondong pertanyaan oleh awak media. Namun Merry menjawab dengan santai.
"Saya belum tahu apa ya," ujar Merry menjawab pertanyaan awak media, Rabu (28/8/2018).
Merry juga enggan menjawab pertanyaan ketika ditanya terkait dibawanya Merry oleh penyidik KPK terkait perkara yang menyeret Pengusaha ternama bernama Tamin Sukardi. Tamin juga telah tiba di gedung KPK, pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Merry tengah menjalani pemeriksaan intensi oleh penyidik KPK, selama kurang lebih 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya tersebut.
Seperti diketahui, Selasa (28/8/2018) Merry ditangkap bersama tujuh orang lainnya diantaranya Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Hakim Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo. Tim penindakan KPK juga amankan dua hakim lainnya bernama Sontan Meraoke Sinada, dan Merry Purba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia