Suara.com - Polisi akan segera memanggil eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Pasti akan ada pemeriksaan (kepada Nur Mahmudi)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Namun, Adi tak menjelaskan kapan agenda pemeriksaan terhadap politikus PKS itu akan dilaksanakan. Adi juga urung menjelaskan soal perkembangan kasus korupsi tersebut pasca Nur Mahmudi menyandang status tersangka.
"Informasi ini harus bulet harus tanya Polres Depok," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Senin (20/8/2018).
"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Total kerugian yang disebabkan dari praktik korupsi itu mencapai hingga Rp10, 7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu urung ditahan. Argo pun mengaku alasan penahanan tidak dilakukan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.
"(Nur) belum ditahan," kata dia.
Selain Nur, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek pelebaran jalan tersebut.
Baca Juga: Rumah Nur Mahmudi Dijaga Polisi Setelah Jadi Tersangka Korupsi
Berita Terkait
-
Rumah Nur Mahmudi Dijaga Polisi Setelah Jadi Tersangka Korupsi
-
Nur Mahmudi Tersangka Korupsi, Fahri Hamzah Kasihani Kader PKS
-
Jadi Tersangka Korupsi, Nur Mahmudi Belum Mau Keluar Rumah
-
Ditangkap Terima Suap di Medan, Hakim Tipikor Merry Diperiksa KPK
-
Cekcok, Suami Caleg Tewas Terjun dari Lantai 3 Restoran di Depok
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka