Suara.com - Pengacara kondang Hotma Sitompul enggan membeberkan pengakuan Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain, yang membuat cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terperosok ke dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.
Alasannya, Hotma tak etis membocorkan keterangan-keterangan kliennya kepada publik. Dia hanya berharap polisi bisa mengabulkan permohonan tim pengacara agar Ricrhad bisa segera direhabilitasi. Sebab, dia menganggap Richard adalah korban sehingga patut untuk direhab terkait kasus kepemilikan kokain.
"Kalau saya pikir tidak etis bertanya sesuatu yang sudah kita tahu. Kenapa kamu makan siang, terus kenapa kamu pakai narkoba, marah orang ditanya begitu. Intinya kita kasihanilah. Orang ini (Richard Muljadi) patut dikasihani," kata Hotma saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/8/2018).
Hotma mengakui, hingga kini masih belum mendapatkan respons dari polisi terkait permohonan rehabilitasi Richard yang sudah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/8) lalu.
"Sudah diajukan (permohonan rehab untuk Richard). Tinggal tunggu keputusannya (polisi)," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengaku masih mempertimbangkan pengajuan rehab dari kubu Richard. Menurutnya, sejauh ini permohonan rehabilitasi Richard itu masih dipertimbangkan penyidik.
"Kan ada mekanismenya, mekanismenya ya," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, siang tadi.
Suwondo juga tak mau menyimpulkan apakah rehabilitasi yang diajukan tim pengacara Richard akan dikabulkan. Dia hanya menyampaikan, keputusan rehabilitasi itu akan ditentukan saat penyidik melaksanakan gelar perkara.
Untuk diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapka sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard juga telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Baca Juga: Voli Putri Indonesia Dihentikan Korea Selatan di Perempat Final
Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Melalui penangkapan itu, satu unit iPhone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!