Suara.com - Kementerian Agama RI akhirnya menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pelantang suara masjid.
Surat tersebut, seperti yang didapat Suara.com, Kamis (30/8/2018), ditandatangani Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Muhammadiyah Amin, tertanggal 24 Agustus 2018.
Dalam surat edaran bernomor B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 tersebut, diatur tata cara penggunaan pelantang suara di masjid.
Pertama, surat edaran itu memerintahkan semua masjid memunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam.
“Pelantang suara di menara luar, diminta hanya digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat, tidak boleh untuk menyiarkan doa atau zikir,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Sementara untuk pelantang suara dalam, digunakan untuk doa. Namun syaratnya, doa tidak boleh meninggikan suara.
Dalam imbauan itu juga diminta kepada pengurus masjid mengutamakan suara merdu dan fasih saat menggunakan mikrofon.
Kemenag RI meminta semua masjid menaati surat edaran tersebut. Sebab, dalam surat itu juga tertulis, pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut, “Bukan menimbulkan simpati, melainkan keherenanan bahwa umat beragama senditi tidak menaati ajaran agamanya.”
Untuk diketahui, surat edaran itu sendiri diterbitkan Kemenag RI setelah seorang ibu bernama Meiliana divonis bersalah dalam kasus penodaan agama Meiliana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8).
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas U-15, Bima Sakti Bingung
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP.
Pasal ini tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara pada 29 Juli 2016. Hal itu berujung pada amukan massa yang merusak sejumlah rumah penduduk dan vihara setempat.
Vonis terhadap Meiliana itu dikritik dan dikecam banyak pihak, baik dalam maupun luar negeri. Bahkan, Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, mau menjadi saksi pembela dalam sidang banding Meiliana.
Penegasan Menteri Agama itu diutarakan melalui tulisan yang diunggah ke akun Twitter resmi miliknya, @lukmansaifuddin, Kamis (23/8/2018).
Pernyataan Lukman itu adalah jawaban saat dipertanyakan Saiful Mujalni, konsultan politik sekaligus pendiri lembaga Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), mengenai upaya banding yang diajukan kuasa hukum Meiliana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok