Suara.com - Kasus hukum Meiliana yang divonis penjara karena mengeluhkan kebisingan suara azan mendapat tanggapan dari Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kemen PPPA, Nyimas Aliyah.
Ia mengatakan akan melihat kembali putusan hakim terhadap Meiliana. "Kalau sudah ada putusan, mungkin kita bisa lihat kembali, adakah laporan dan apakah ini adil dari sisi perempuan," kata Nyimas Aliyah saat ditemui Suara.com di Gedung Kemen PPPA, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Terlepas dari isu agama, Nyimas Aliyah tidak ingin ada unsur diskriminasi, kriminalisasi dan atau viktimisasi pada perempuan. Aapalagi, kata dia, jangan sampai kasus-kasus sensitif seperti yang menimpa Meiliana malah menyulut amarah masyarakat untuk melakukan intimidasi dan perusakan.
"Mungkin perlu ditinjau lagi kenapa dan mengapai bisa sampai begitu. Penyerangan di rumah (Meiliana) itu persekusi. Kalau kita lihat, persekusi itu kekerasan," tambah Aliyah.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana atas tuduhan penistaan agama.
Hakim menilai Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya yang memprotes volume suara azan dari masjid di lingkungan rumahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka