Suara.com - Mahkamah Agung membenarkan hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yang memvonis bersalah Meiliana dalam kasus penistaan agama sehingga mendapat kecaman dari banyak pihak, ikut dibekuk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8/2018).
Hakim Wahyu dan ketujuh orang lainnya dibekuk KPK dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, karena diduga menerima uang suap.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, dari delapan orang yang diamankan di antaranya Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua Hakim Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Iya dibawa juga bersama- sama itu (Ketua PN Medan)," kata Suhadi dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Suhadi menambahkan, selain ketua dan wakil hakim PN Medan, tim penindakan KPK juga mengamankan dua hakim lain bernama Sontan Meraoke Sinada, dan Merry Purba.
Menurut laporan yang diterima Suhadi, mereka semua sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi setempat.
"Iya, saya dengar bahwa dia dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan tinggi," ujar Suhadi.
Suhadi belum dapat menjawab terkait tim penindakan KPK membawa Ketua PN Medan dan wakilnya apakah terkait dugaan suap dalam perkara yang ditangani oleh mereka.
"Jadi apakah ada istilah OTT kan, ada take and gift uangnya. Belum jelas itu. Belum ada kejelasannya kasus mana," tutup Suhadi.
Baca Juga: Pesilat Malaysia Mengamuk, Menpora : Silakan Proses Hukum
Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.
Perkara Meiliana bermula hanya karena meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid dekat rumah, saat mengumandangkan azan.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital