Suara.com - Mahkamah Agung membenarkan hakim Wahyu Prasetyo Wibowo yang memvonis bersalah Meiliana dalam kasus penistaan agama sehingga mendapat kecaman dari banyak pihak, ikut dibekuk dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (28/8/2018).
Hakim Wahyu dan ketujuh orang lainnya dibekuk KPK dalam OTT di Medan, Sumatera Utara, karena diduga menerima uang suap.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, dari delapan orang yang diamankan di antaranya Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua Hakim Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Iya dibawa juga bersama- sama itu (Ketua PN Medan)," kata Suhadi dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).
Suhadi menambahkan, selain ketua dan wakil hakim PN Medan, tim penindakan KPK juga mengamankan dua hakim lain bernama Sontan Meraoke Sinada, dan Merry Purba.
Menurut laporan yang diterima Suhadi, mereka semua sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi setempat.
"Iya, saya dengar bahwa dia dibawa dijemput oleh KPK, dari kantornya dibawa ke Kejaksaan tinggi," ujar Suhadi.
Suhadi belum dapat menjawab terkait tim penindakan KPK membawa Ketua PN Medan dan wakilnya apakah terkait dugaan suap dalam perkara yang ditangani oleh mereka.
"Jadi apakah ada istilah OTT kan, ada take and gift uangnya. Belum jelas itu. Belum ada kejelasannya kasus mana," tutup Suhadi.
Baca Juga: Pesilat Malaysia Mengamuk, Menpora : Silakan Proses Hukum
Untuk diketahui, Wahyu Prasetyo Wibowo adalah hakim yang memimpin rangkaian persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Meiliana.
Perkara Meiliana bermula hanya karena meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid dekat rumah, saat mengumandangkan azan.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang