Suara.com - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menilai protes karena suara azan terlampau keras diperbolehkan. Tapi protes itu dilayangkan harus dengan cara yang baik.
Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban itu mengatakan hal tersebut untuk menanggapi Meiliana, seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang memprotes suara azan di masjid yang divonis menista agama.
"Kalau dia menolak sambil mencela azan sebagai ajaran atau praktik keagamaan, maka itu termasuk menistakan agama," kata Din, Senin (27/8/2018).
Kata dia, bila protes terhadap suara azan yang terlalu keras tersebut dilakukan dengan cara kasar dan sinis, mencela dan menghina, Din mengatakan hal itu tidak bisa dikatakan hanya memprotes suara adzan.
"Itu sama saja mencela praktik keagamaan umat agama lain. Sesungguhnya dia telah menistakan agama," katanya.
Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan.
Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kemen PPPA Angkat Bicara Soal Vonis Meiliana
-
Menteri Agama Mau Jadi Saksi Meringankan Meiliana soal Suara Azan
-
Jokowi Dukung Banding Meiliana yang Dipenjara karena Suara Azan
-
Mahfud MD Tegaskan Jokowi Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana
-
Buntut Vonis Meiliana, Menag Bongkar Aturan Pengeras Suara Masjid
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM