Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mendesak Badan Pengawas Pemilu untuk mengoreksi putusan terkait diloloskannya mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif, yang akan berlaga dalam Pemilu 2019.
Aktivis koalisi tersebut yang juga mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan Bawaslu tersebut keliru. Sebab, keputusan itu dapat merusak kualitas pemilihan umum di Indonesia.
"Menurut kami itu keputusan yang keliru, malah merusak kualitas pemilu. Karenanya, kami mendesak Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap putusan-putusan ini," kata Hadar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
Seharusnya, kata dia, Bawaslu dalam memutuskan gugatan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Menurutnya, PKPU itulah yang sebenarnya harus menjadi pedoman dari pelaksanaan pemilu.
"Jadi yang harus diawasi, apakah pelaksanaan pemilu sesuai atau tidak dari peraturan tersebut. Bukan kemudian menginterpretasikan bahwa peraturan itu tidak sesuai UU. Karena sebetulnya peraturan-peraturan tersebut masih berlaku, dan pembatalan peraturan itu adalah otoritas MA (Mahkamah Agung) bukan Bawaslu," tuturnya.
Untuk diketahui, pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan napi korupsi di lima daerah yakni Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Rembang dan Pare-pare dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan