Suara.com - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) meragukan objektifitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait putusan Bawaslu yang menghentikan laporan dugaan mahar politik bakal cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno itu sebelumnya dilaporkan Fiber ke Bawaslu.
Sekretaris Jenderal Fiber, Zakir Rasyiding menilai, Bawaslu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan atas laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Padahal, yang menjadi saksi kunci dalam pemeriksaan kasus ini yakni Andi Arief, belum dapat dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
"Bawaslu mengambil keputusan tersebut menurut kami terlalu dini dan terburu-buru. Bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa," kata Zakir kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Menurut dia, atas putusan Bawaslu itu, Fiber akan mengkaji dan mencari apa yang menjadi alasannya. Jika putusan tersebut berpotensi celah hukumnya, maka Fiber akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Zakir juga menilai, cukup ironi apabila lembaga sekelas Bawaslu tidak mampu mendapatkan keterangan dari Andi Arief. Padahal, kata dia, untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangatlah mudah. Namu semua itu tergantung pada sikap Bawaslu serius atau tidak dalam mengungkap dugaan mahar politik tersebut.
"Kita tunggu saja apa langkah tim dalam waktu dekat, yang pasti putusan Bawaslu diragukan objektifitasnya. Sangat ironi, lembaga sekelas Bawaslu tidak mampu mendapatkan keterangan Andi Arief dan terlapor yang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Manajer Bantah Mario Lawalata Pasok Kokain ke Richard Muljadi
Berita Terkait
-
Ditantang Debat Ekonomi, Sandiaga: Tak Boleh Berdebat dengan Kiai
-
Kasus Sandiaga Janggal, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Transparan
-
Dituding Malas Usut Mahar Politik Sandiaga, Ini Tanggapan Bawaslu
-
Kecewa, Andi Arief Sebut Bawaslu Mirip Mandor Zaman Belanda
-
Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan