Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian mendalam mengenai rencana ganjil-genap dipermanenkan. Pasalnya, saat ini perpanjangan ganjil-genap hanya berlaku hingga Asian Para Games usai dihelat.
Menurut Andri, kajian yang dilakukan itu lebih meluas lagi, yakni kajian bidang sosial dan ekonomi. Hal itu lantaran rencana kebijakan ganjil-genap yang permanen akan berdampak ke segala aspek.
"Kita masih lakukan pengkajian tidak hanya dampak dari bidang transportasinya saja, tetapi juga dari aspek sosial ekonominya apakah itu berdampak atau tidak," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Andri menjelaskan, dari hasil kajian sementara telah diperoleh keputusan untuk memperpanjang ganjil-genap hingga perhelatan Asian Para Games rampung pada 13 Oktober 2018. Nasib ganjil-genap setelah pesta olahraga Internasional bagi para disabilitas itu selesai masih belum ditentukan.
Menurut Andri, banyak pihak yang menginginkan agar ganjil-genap bisa permanen, seperti pihak kepolisian hingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, pemprov harus lebih jeli lagi dalam melakukan kajian untuk memberikan kebijakan terbaik.
"Saya juga kepingin, cuma juga harus dilihat aspek-aspek yang lain. Jangan sampai kebijakan yang kita ambil justru menimbulkan dampak yang kurang bagus diaspek yang lain," tutur Andri.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang ganjil-genap hingga Asian Para Games rampung pada 13 Oktober 2018. Dari hasil perpanjangan masa ganjil-genap itu, ada beberapa modifikasi yang dilakukan, seperti ganjil-genap juga kini tak lagi berlaku saat akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.
Selain itu, Jalan Metro Pondok Indah tak lagi diberlakukan aturan ganjil-genap lantaran tidak ada lagi lokasi perlombaan hingga Asian Paralympic Games usai. Sementara, Jalan Benyamin Sueb tak diberlakukan ganjil-genap Asian Games. Namun akan dilanjutkan kembali ganjil-genap saat Asian Paralympic Games dimulai.
Baca Juga: Ini Tips Menjaga Hubungan dengan Pacar di Tengah Kesibukan Padat
Berita Terkait
-
20 Pelajar Terlibat Aksi Pembacokan Pemuda Tanggung di Kebayoran
-
Selama Asian Games, Polisi Tilang 26.055 Pelanggar Ganjil-Genap
-
Komentar Kocak Warganet saat Bambang Hartono Pamer Bonus
-
Presiden OCA Apresiasi Polri Atasi Kemacetan Selama Asian Games
-
Nyanyi Lagu India di Penutupan Asian Games, Denada Banjir Kritik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung