Suara.com - Sebanyak 26.055 pengendara mobil ditindak polisi lantaran dianggap melanggar sistem ganjil-genap selama penyelenggaran Asian Games 2018.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyampaikan, ada sebanyak 13.441 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 12.614 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) turut disita dari puluhan ribu pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil-genap.
"Barang bukti yang disita berupa SIM berjumlah 13.441 dan STNK 12.614," kata Budiyanto di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: Asian Games 2018 Resmi Ditutup dengan Penuh "Cinta"
Berdasarkan penindakan tilang yang dilakukan polisi, pengemudi paling banyak melanggar sistem ganjil-genap terjadi di kawasan Jakarta Timur. Di kawasan tersebut ada sebanyak 5.248 pelanggar yang ditindak.
"Jumlah penindakan tertinggi di wilayah Jakarta Timur, 5.248 pelanggar," jelasnya.
Adapun jumlah pelanggar yang ditilang dari 1 sampai 31 Agustus 2018 di kawasan Jakarta Utara sebanyak 3.979. Sedangkan di Jakarta Selatan jumlah pelanggar mencapai 3.915.
Selanjutnya, total pelanggar yang ditindak di kawasan Jakarta Barat sebanyak 3.340 pelanggar dan di kawasan Jakarta Pusat ada sebanyak 2.917 pelanggar.
Budiyanto menambahkan, beragam alasan yang disampaikan pengendara ketika dikenakan tilang oleh petugas karena melanggar sistem ganjil-genap.
Baca Juga: Klasemen Akhir Perolehan Medali Asian Games 2018
Alasan yang biasa disampaikan pelanggar, menurut Budiyanto, lantaran tak menahu dan lupa tanggal.
Padahal, lanjutnya, polisi dan pemerintah sudah gencar melakukan sosialisasi sebelum diberlakukannya perluasan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta selama pelaksanaan Asian Games 2018.
Berita Terkait
-
Cara Ikut Daftar Komunitas Ojol Kamtibmas, Rekam Kejahatan Bonusnya Rp500 Ribu Per Orang
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
Imbas Masa KIR Habis, Sule Siap Hadiri Sidang Tilang di PN Jaksel Jumat Depan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut