Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan penutupan lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur. Gugatan itu sebagai bentuk protes kelompok yang tidak setuju lokalisasi Dolly ditutup.
Para penggugat itu adalah Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) untuk mendapatkan kesetaraan kesejahteraan ekonomi pasca penutupan lokalisasi Dolly. Putusan gugatan Class Action yang diajukan FPL dan KOPI yang dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9/2018).
Putusan ditolaknya gugatan senilai Rp 270 miliar tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Dwi Winarko.
"Menimbang setelah diteliti, gugatan tersebut tidak memuat unsur terkait mekanisme gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1. Seharusnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata ketua majelis, Dwi Winarko saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum FPL dan KOPI merasa keberatan. Putusan hakim dengan menolak gugatan itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
"Seharusnya gugatan kami sudah memenuhi syarat. Syarat class action diatur dalam pasal 2 dan pasal 3," kata Nain Suryono, ditemui Suara.com usai sidang.
Lanjut Nain, dalam posita (alasan) gugatan itu sudah dicantumkan tentang legal standing atau kelompok dari warga Jarak Dolly yang terdampak dari kebijakan Pemkot Surabaya.
Seharusnya, kata Nain, majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah itu tidak mengena kepada penggugat, karena mereka berhak menerima hak-hak ekonominya.
"Kami hanya memperjuankan hak-hak warga yang hilang. Kami sepakat Dolly ditutup, tapi jangan lupa ada banyak warga yang harus ditanggung perekonomiannya oleh Pemkot. Dan itu adalah janji dari Pemkot sendiri," tegasnya.
Baca Juga: 4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar
Menyikapi kondisi tersebut, Nain berencana akan mengajukan kasasi dalam kasus ini. Sementara, atas ditolaknya gugatan class action, kuasa hukum tergugat dari pihak Pemkot Surabaya, M Fajar, mengaku bersyukur.
"Memang sepatutnya ditolak lantaran sudah tidak sesuai dengan persyaratan Mahkamah Agung (MA) yakni pasal 53 ayat 1 UU no. 5 tahun 1986. Dan kami siap apabila gugatan ini dilanjutkan ke PTUN," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar
-
Warung Kopi Pangku Tempat Prostitusi Tangerang Digerebek Polisi
-
Anies Minta 4 Atlet Jepang Cari PSK Tak Dibesar-besarkan
-
Atlet Jepang Sewa PSK, Disparbud Jakarta Lebih Awasi Prostitusi
-
Atlet Jepang Dipulangkan, Ini Hubungan Seks dengan Olahraga
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Sentil Banyak Lulusan S3 Jadi Driver Ojol, Rocky Gerung: Negara Dikuasai 'Dealer' Bukan 'Leader'!
-
Kapolri Tegaskan Dukung Penuh Kesejahteraan Buruh: Ini Janji Listyo Sigit untuk Kaum Pekerja!
-
Geger! Trump Disebut Siap Dukung Serangan Militer Israel ke Iran Jika Negosiasi Gagal
-
Pakai NIK, Cara Mudah Cek Bansos dan Desil DTSEN
-
IHR: Ndarboy Terkejut! IHR Jateng Derby 2026 Diserbu 37.000 Penonton
-
Buron Internasional! Dua Mantan Petinggi PT Pelita Cengkareng Paper Masuk Red Notice Interpol
-
Anggota DPR Dorong 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK Demi Keadilan Pendidikan
-
Geger Data Militer Israel, 1 Tentara IDF Disebut Berstatus WNI di Tengah 50 Ribu Personel Asing
-
Pandu Negeri Soroti Kesejahteraan Guru dari Rumah Masa Kecil Ki Hadjar Dewantara