Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan penutupan lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur. Gugatan itu sebagai bentuk protes kelompok yang tidak setuju lokalisasi Dolly ditutup.
Para penggugat itu adalah Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (KOPI) untuk mendapatkan kesetaraan kesejahteraan ekonomi pasca penutupan lokalisasi Dolly. Putusan gugatan Class Action yang diajukan FPL dan KOPI yang dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9/2018).
Putusan ditolaknya gugatan senilai Rp 270 miliar tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis, Dwi Winarko.
"Menimbang setelah diteliti, gugatan tersebut tidak memuat unsur terkait mekanisme gugatan Class Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1. Seharusnya gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata ketua majelis, Dwi Winarko saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum FPL dan KOPI merasa keberatan. Putusan hakim dengan menolak gugatan itu dianggap tidak sesuai dengan peraturan.
"Seharusnya gugatan kami sudah memenuhi syarat. Syarat class action diatur dalam pasal 2 dan pasal 3," kata Nain Suryono, ditemui Suara.com usai sidang.
Lanjut Nain, dalam posita (alasan) gugatan itu sudah dicantumkan tentang legal standing atau kelompok dari warga Jarak Dolly yang terdampak dari kebijakan Pemkot Surabaya.
Seharusnya, kata Nain, majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang dilakukan pemerintah itu tidak mengena kepada penggugat, karena mereka berhak menerima hak-hak ekonominya.
"Kami hanya memperjuankan hak-hak warga yang hilang. Kami sepakat Dolly ditutup, tapi jangan lupa ada banyak warga yang harus ditanggung perekonomiannya oleh Pemkot. Dan itu adalah janji dari Pemkot sendiri," tegasnya.
Baca Juga: 4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar
Menyikapi kondisi tersebut, Nain berencana akan mengajukan kasasi dalam kasus ini. Sementara, atas ditolaknya gugatan class action, kuasa hukum tergugat dari pihak Pemkot Surabaya, M Fajar, mengaku bersyukur.
"Memang sepatutnya ditolak lantaran sudah tidak sesuai dengan persyaratan Mahkamah Agung (MA) yakni pasal 53 ayat 1 UU no. 5 tahun 1986. Dan kami siap apabila gugatan ini dilanjutkan ke PTUN," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar
-
Warung Kopi Pangku Tempat Prostitusi Tangerang Digerebek Polisi
-
Anies Minta 4 Atlet Jepang Cari PSK Tak Dibesar-besarkan
-
Atlet Jepang Sewa PSK, Disparbud Jakarta Lebih Awasi Prostitusi
-
Atlet Jepang Dipulangkan, Ini Hubungan Seks dengan Olahraga
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun