Suara.com - Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menjadi salah satu dari 80 saksi yang diperiksa Polresta Depok. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran Jalan Nangka.
Menurut Hendrik, ia dimintai keterangan kapasitasnya sebagai ketua badan anggaran dan itu wajib. Ada satu lagi anggota badan anggaran, Nurhasim karena pada saat itu yang memang menolak wacana pembebasan lahan.
"Iya dong kewajiban kita untuk melengkapi (pemeriksaan) itu," kata Hendrik, kepada awak media di Ruang Paripurna pada Senin (3/9/2018).
Ia menegaskan bahwa dana untuk pembebasan lahan pelebaran Jalan Nangka yang menyeret dua tersangka yakni mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto tidak ada nomenklatur di pembahasan anggaran tambahan pada 2015 lalu.
Tapi, kata dia, sempat dibahas oleh Badan Anggaran (Bangar) DPRD Depok dan sempat ditolak karena dinilai tidak layak. Hal itu karena program pembebasan lahan tersebut sudah diajukan pada periode anggota dewan yang lama dan masuk anggaran murni pada APBD 2015 yang dibahas pada 2014.
"APBD 2015 murni pada saat 2014 dibahas oleh anggota DPRD Depok yang lama," kata Politisi PDIP ini.
Bahkan ia menyebut, dalam pembahasan di Bangar DPRD Depok tidak tahu ada program tersebut. Karena secara spesifik di nomenklatur tidak disebutkan program pembebasan Jalan Nangka.
"Pada saat finalisasi APBD perubahan 2015. Setiap OPD kita cek satu per satu program kerjanya," imbuh Hendrik.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Ini Asal-Usul Nama Toyota Kijang
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi
-
Bawaslu Loloskan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Buka Suara
-
Pemkot Depok Siap Beri Bantuan Hukum untuk Harry Prihanto
-
Terjerat Korupsi, Eks Sekda Kota Depok Terancam Jadi PNS Non Job
-
Disindir Tukang Bolos dan Korupsi, Anggota DPR Malah Tertawa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI