Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan narapidana (napi) korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Padahal, keputusan Bawaslu itu bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi enggan berkomentar banyak. Presiden Jokowi hanya menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga negara yang bersifat independen.
Sehingga menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan sebuah keputusan tanpa harus mengikuti PKPU.
"Bawaslu punya kewenangan sendiri-sendiri," kata Presiden Jokowi di Hotel Mercure, kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (1/9/2018).
Hal itu pun berlaku kepada KPU yang juga merupakan lembaga negara yang bersifat independen. Serupa dengan Bawaslu, KPU pun memiliki kewenangan terkait menentukan aturan.
"PKPU itu wilayahnya KPU. KPU independen," ujarnya.
Untuk diketahui, Bawaslu meloloskan lima mantan napi sebagai bacaleg di Pemilihan Legislatif 2019. Pelolosan itu berdasarkan putusan di sidang judikasi di beberapa daerah yang menurut Bawaslu sudah sesuai aturan.
Keputusan Bawaslu berdasarkan Pasal 240 Undang-Undang Pemilu yang menyebut mantan narapidana korupsi boleh maju sebagai caleg asalkan dirinya mempublikasikan statusnya tersebut kepada publik.
Keputusan Bawaslu banyak mendapatkan kritikan. Hal itu disebabkan oleh adanya pasal PKPU Bab II pasal 4 ayat 3 yang berbunyi dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Selain itu, keputusan lolos tidaknya seseorang menjadi bacaleg tercantum dalam Pasal 20 PKPU ayat (2) Tahun 2018 yang berbunyi 'Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1), Partai Politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar