Suara.com - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) disebut mempunyai wewenang menentukan status pegawai negeri sipil atau PNS dari mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Nur Mahmudi jadi tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Depok.
Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan selama ini status PNS Nur Mahmudi Ismail dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT.
"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT. Jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (3/9/2018).
Sedangkan untuk tersangka lainnya Harry Prihanto yang juga mantan Sekda Kota Depok yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan, akan segera dievaluasi.
Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.
Baperjakat Senin (3/9/2018) melakukan rapat untuk membahas status Harry Prihanto yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka.
"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," katanya.
Berdasarkan aturan perundangan seseorang diberhentikan dari PNS ketika sudah ditahan karena tersangkut masalah hukum. Ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan ada dua hal yakni diberhentikan sementara atau tetap. Ia mengakui ada kewenangan wali Kota untuk memutusakannya namun harus dilihat juga hasil rapat Baperjakat sebagai bahan pertimbangan.
"Bisa saja nanti di non job kan, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi mengikuti proses hukum," jelasnya.
Baca Juga: Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menegaskan hasil rapat Baperjakaet akan disampaikan ke Wali Kota Depok untuk diambil keputusan.
"Nanti Pak wali yang mengambil keputusan dengan pertimbangkan keseimpulan hasil rapat Baperjakat. Jika Pak Wali putuskan tetap atau sebaliknya yakni tidak diaktifkan memegang jabatan, itu merupakan kewenangan Pak Wali," jelasnya.
Dikatakannya dalam PP 11 tahun 2017 tidak ada klausul kasus yang bersankutan harus diberhentikan dengan posisi sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sedangkan Pasal 279 ayat c diajukan pemberhentan sementara apabila tersangka ditahan aparat hukum. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno