Suara.com - Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia mengatakan, telah dilakukan kajian sosial dan ekonomi sebagai dasar pengeluaran Murai Batu (kucica hutan), Jalak Suren dan Cucak Rawa dari daftar jenis burung atau satwa dilindungi.
Indra di Jakarta, Kamis (6/9/2018) mengatakan, kajian sosial dan ekonomi dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi untuk mengeluarkan tiga jenis butung tersebut dari daftar jenis dilindungi, begitu pula terkait perizinan menggunakan Online Single System (OSS).
Namun Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.
"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi", katanya dilansir Antara.
Indra juga meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan KLHK.
Perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI) Bagiya menyampaikan dukungan terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya. Dirinya juga berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi dan budaya, sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.
Ia mengatakan pihaknya berharap hadirnya P.20/2018 ini tidak akan memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan daring untuk menghindari pungli.
"Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar, untuk meningkatkan motivasi," ujarnya.
Menurut dia, perwakilan komunitas Kicau Mania sangat mendukung adanya legalitas pemanfaatan satwa burung. Mereka juga mengharapkan, selain kemudahan proses perizinan dan keringanan pajak, KLHK dapat melakukan pembinaan rutin kepada para komunitas dan penangkar, terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa, serta peluang hibah kompetisi.
Baca Juga: Ma'ruf Sebut Erick Thohir, Jokowi Umumkan Ketua TKN Besok
Sementara perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) menyampaikan, bahwa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari pemerintah.
Dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis, dan pendapatan masyarakat.
Sebelumnya, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi, masalah tiga jenis burung yang sebelumnya masuk daftar jenis yang dilindungi ini sudah tidak akan "ramai" lagi. Ini karena ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar yang dilindungi.
Perubahan lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tersebut sudah ditandatangani Menteri LHK dan saat ini sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Segera akan disosialisasikan lebih luas setelah diundangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa