Suara.com - Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indra Exploitasia mengatakan, telah dilakukan kajian sosial dan ekonomi sebagai dasar pengeluaran Murai Batu (kucica hutan), Jalak Suren dan Cucak Rawa dari daftar jenis burung atau satwa dilindungi.
Indra di Jakarta, Kamis (6/9/2018) mengatakan, kajian sosial dan ekonomi dilakukan untuk menanggapi berbagai saran dan tanggapan para komunitas terhadap Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan yang Dilindungi untuk mengeluarkan tiga jenis butung tersebut dari daftar jenis dilindungi, begitu pula terkait perizinan menggunakan Online Single System (OSS).
Namun Indra juga berpesan agar para komunitas dan penangkar dapat terus memperhatikan kaidah konservasi, selama melakukan kegiatan penangkaran.
"Nanti akan kami pertimbangkan adanya reward dan punishment, untuk penangkar yang tidak memperhatikan kaidah konservasi", katanya dilansir Antara.
Indra juga meminta komitmen dan konsistensi dari seluruh komunitas dan masyarakat dalam menjaga satu visi agar burung tetap lestari, serta mendukung pendataan dan inventarisasi yang dilakukan KLHK.
Perwakilan komunitas Persatuan Burung Indonesia (PBI) Bagiya menyampaikan dukungan terhadap terbitnya P.20/2018, sehingga diharapkan dapat menjadi satu acuan utama dalam pelaksanaannya. Dirinya juga berharap agar KLHK melakukan tinjauan aspek sosial, ekonomi dan budaya, sebagai bahan pertimbangan jenis-jenis burung yang akan dimasukkan ke dalam daftar jenis satwa dilindungi.
Ia mengatakan pihaknya berharap hadirnya P.20/2018 ini tidak akan memberatkan izin penangkaran, dan perlu disegerakan pengurusan daring untuk menghindari pungli.
"Selain itu, kami mohon ada reward bagi para penangkar, untuk meningkatkan motivasi," ujarnya.
Menurut dia, perwakilan komunitas Kicau Mania sangat mendukung adanya legalitas pemanfaatan satwa burung. Mereka juga mengharapkan, selain kemudahan proses perizinan dan keringanan pajak, KLHK dapat melakukan pembinaan rutin kepada para komunitas dan penangkar, terkait penentuan asal usul keturunan satwa, prosedur perizinan, surat angkut satwa, serta peluang hibah kompetisi.
Baca Juga: Ma'ruf Sebut Erick Thohir, Jokowi Umumkan Ketua TKN Besok
Sementara perwakilan dari Asosiasi Penangkar Burung Nusantara (APBN) menyampaikan, bahwa di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kegiatan penangkaran burung termasuk salah satu program peningkatan pendapatan keluarga dari pemerintah.
Dalam tahapan tertentu dari proses penangkaran burung, merupakan rantai bisnis, sehingga terbitnya P.20/2018 dikhawatirkan dapat mengganggu rantai bisnis, dan pendapatan masyarakat.
Sebelumnya, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi, masalah tiga jenis burung yang sebelumnya masuk daftar jenis yang dilindungi ini sudah tidak akan "ramai" lagi. Ini karena ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar yang dilindungi.
Perubahan lampiran Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2018 (P.20/2018) tersebut sudah ditandatangani Menteri LHK dan saat ini sedang dalam proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Segera akan disosialisasikan lebih luas setelah diundangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai