Suara.com - Bakal caleg Partai Gerindra Mohamad Taufik optimistis dapat memenangkan gugat atas KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019 meski berstatus eks narapidana korupsi.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP atas tuduhan pelanggaran kode etik.
Sebab, KPU tak mau mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilu untuk memasukkan namanya dalam daftar caleg tetap (DCT).
KPU beralasan, sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Taufik tak memenuhi syarat sebagai caleg karena mantan koruptor. Taufik pernah dipenjara karena korupsi dana pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004, yang merugikan negara Rp 488 juta.
"Pasti tembus, karena jelas KPU melanggar undang-undang, buktinya ya putusan Bawaslu. Optimistis saya, Insyaallah KPU kalah," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Ia mengakui tak gentar melawan KPU dan akan terus memperjuangkan agar bisa berlaga di Pemilu 2019.
"Pengacara saya sudah ke DKPP dan Bawaslu. Kalau perlu memidanakan ke polisi. Sebab, kalau KPU tak mau melaksanakan keputusan Bawaslu, ya pidana, semua anggota KPU Jakarta,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab