Suara.com - Bakal caleg Partai Gerindra Mohamad Taufik optimistis dapat memenangkan gugat atas KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019 meski berstatus eks narapidana korupsi.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta tersebut melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke DKPP atas tuduhan pelanggaran kode etik.
Sebab, KPU tak mau mengikuti keputusan Badan Pengawas Pemilu untuk memasukkan namanya dalam daftar caleg tetap (DCT).
KPU beralasan, sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Taufik tak memenuhi syarat sebagai caleg karena mantan koruptor. Taufik pernah dipenjara karena korupsi dana pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004, yang merugikan negara Rp 488 juta.
"Pasti tembus, karena jelas KPU melanggar undang-undang, buktinya ya putusan Bawaslu. Optimistis saya, Insyaallah KPU kalah," kata Taufik saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).
Ia mengakui tak gentar melawan KPU dan akan terus memperjuangkan agar bisa berlaga di Pemilu 2019.
"Pengacara saya sudah ke DKPP dan Bawaslu. Kalau perlu memidanakan ke polisi. Sebab, kalau KPU tak mau melaksanakan keputusan Bawaslu, ya pidana, semua anggota KPU Jakarta,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan