Suara.com - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie angkat bicara atas polemik antara KPU dan Bawaslu. Hal itu terkait perdebatan boleh tidaknya mantan narapidana atau napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Jimly mengatakan, meski merasa prihatan atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan mantan napi korupsi. Namun berdasarkan undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya wajib menjalankan putusan Bawaslu tersebut.
"Ya apa boleh buat, meski pahit dan saya secara pribadi juga ikut prihatin dengan putusan (Bawaslu) tersebut. Tapi undang-undang sudah menentukan bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dihormati dan dilaksanakan oleh KPU sebagaimana adanya," kata Jimly saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/9/2018).
Untuk diketahui, DKPP telah melakukan pertemuan tripartit dengan KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9/2018) malam. Pertemuan tersebut di pimpin oleh Ketua DKPP Harjono dan dihadiri oleh ketua serta komisioner KPU dan Bawaslu. Hasilnya, salah satunya meminta MA untuk mempercepat putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Terkait hal itu, Jimly menjelaskan, bahwa putusan Bawaslu bersifat prospektif. Artinya, jika hasil uji materi oleh MA membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka putusan Bawaslu harus dijalankan oleh KPU dan berlaku bagi seluru bakal caleg mantan napi korupsi.
Sementara, jika putusan MA membenarkan PKPU tersebut, maka KPU tetap harus mengakomodasi putusan Bawaslu sebelumnya.
"Kalau putusan MA membenarkan PKPU, yang bisa diakomodasi paling-paling yang sudah diputus oleh Bawaslu saja, di mana putusan Bawaslu itu memang bersifat final dan mengikat. Artinya tidak berlaku retroaktif, tapi prospektif. Yang tidak menggugat sejak sebelum salah sendiri dan harus fair untuk menerima," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?