Suara.com - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie angkat bicara atas polemik antara KPU dan Bawaslu. Hal itu terkait perdebatan boleh tidaknya mantan narapidana atau napi korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Jimly mengatakan, meski merasa prihatan atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan mantan napi korupsi. Namun berdasarkan undang-undang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya wajib menjalankan putusan Bawaslu tersebut.
"Ya apa boleh buat, meski pahit dan saya secara pribadi juga ikut prihatin dengan putusan (Bawaslu) tersebut. Tapi undang-undang sudah menentukan bahwa putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Artinya, wajib dihormati dan dilaksanakan oleh KPU sebagaimana adanya," kata Jimly saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/9/2018).
Untuk diketahui, DKPP telah melakukan pertemuan tripartit dengan KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9/2018) malam. Pertemuan tersebut di pimpin oleh Ketua DKPP Harjono dan dihadiri oleh ketua serta komisioner KPU dan Bawaslu. Hasilnya, salah satunya meminta MA untuk mempercepat putusan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Terkait hal itu, Jimly menjelaskan, bahwa putusan Bawaslu bersifat prospektif. Artinya, jika hasil uji materi oleh MA membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka putusan Bawaslu harus dijalankan oleh KPU dan berlaku bagi seluru bakal caleg mantan napi korupsi.
Sementara, jika putusan MA membenarkan PKPU tersebut, maka KPU tetap harus mengakomodasi putusan Bawaslu sebelumnya.
"Kalau putusan MA membenarkan PKPU, yang bisa diakomodasi paling-paling yang sudah diputus oleh Bawaslu saja, di mana putusan Bawaslu itu memang bersifat final dan mengikat. Artinya tidak berlaku retroaktif, tapi prospektif. Yang tidak menggugat sejak sebelum salah sendiri dan harus fair untuk menerima," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya