Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dinilai melakukan pelanggaran etik karena tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, menghormati laporan atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan M Taufik. Selain itu, dia juga menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada DKPP untuk menilai.
"Ya kita hormati, biar DKPP nanti yang memutuskan apakah kami melanggar etik atau tidak. Kita siap hadapi," kata Ilham saat dihubungi wartawan, Jumat (7/9/2018).
Sebelumnya, Yapen Hadi selaku kuasa hukum M Taufik mengatakan, keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU agar berkas pencalonan M. Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) wajib untuk ditaati.
Sedangkan keputusan KPU untuk menunda sampai adanya putusan atas uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dinilai merupakan hal yang berbeda. Sebab menurutnya, KPU harus tetap terlebih dahulu menjalankan putusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu.
"Menurut kami itu dua hal yang berbeda, antara keputusan judicial review (MA) dengan keputusan Bawaslu. Bagi kami tidak ada pilihan, keputusan itu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu," ujar Yapen.
Terkait hal itu, Ilham mengatakan untuk tidak berspekukasi. Dia meminta tetap menunggu putusan dari MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!
-
Banser Bantu Bersihkan Gereja HKBP Sibolga yang Terdampak Banjir
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X: Publik Berhak Kecewa, Tim Kembali ke Pola Lama
-
Dari Sel ke Mimbar: Intip Momen Ferdy Sambo Ikuti Praise and Worship di Lapas Cibinong Jelang Natal
-
6 Anggota Yanma Polri Jadi Pelaku Pengeroyokan Matel di Kalibata, Komisi III DPR: Harus Diproses!
-
Pengeroyok Sudah Ditangkap! Polisi Usut Aksi Balas Dendam Matel yang Rusak Kios Pedagang Kalibata