Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dinilai melakukan pelanggaran etik karena tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, menghormati laporan atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan M Taufik. Selain itu, dia juga menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada DKPP untuk menilai.
"Ya kita hormati, biar DKPP nanti yang memutuskan apakah kami melanggar etik atau tidak. Kita siap hadapi," kata Ilham saat dihubungi wartawan, Jumat (7/9/2018).
Sebelumnya, Yapen Hadi selaku kuasa hukum M Taufik mengatakan, keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU agar berkas pencalonan M. Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) wajib untuk ditaati.
Sedangkan keputusan KPU untuk menunda sampai adanya putusan atas uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 dinilai merupakan hal yang berbeda. Sebab menurutnya, KPU harus tetap terlebih dahulu menjalankan putusan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu.
"Menurut kami itu dua hal yang berbeda, antara keputusan judicial review (MA) dengan keputusan Bawaslu. Bagi kami tidak ada pilihan, keputusan itu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu," ujar Yapen.
Terkait hal itu, Ilham mengatakan untuk tidak berspekukasi. Dia meminta tetap menunggu putusan dari MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Video Pedagang Es Gabus Dihakimi di Jalanan Bikin Geram, Ini 7 Faktanya
-
ICJR: Aparat TNI-Polri yang Paksa dan Intimidasi Pedagang Es Jadul Bisa Dipidana hingga 7 Tahun!
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto: 1.916 Laporan Gratifikasi Masuk, Kuantitas Naik tapi Nilai Menurun
-
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret Istri di Sleman, KemenPPPA Soroti Trauma Korban
-
Amukan Badai Salju di New York: 10 Nyawa Melayang, Kota Berstatus Kode Biru
-
Bisa Jadi Pintu Masuk Reshuffle, Kursi Kosong Wamenkeu Bikin Panas Dingin Menteri Lain
-
Ketua KPK Paparkan Statistik Korupsi 2025 di DPR: 116 Perkara Disidik dan 11 Kali OTT
-
Ketua KPK Paparkan Capaian Penyelamatan Aset di Hadapan DPR: Rp1,5 Triliun Kembali ke Kas Negara
-
Diplomasi atau Kompromi: Membaca Kursi Panas Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza
-
Indonesia Diminta Tiru Thailand Dalam Antisipasi Virus Nipah