Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Taufik dinyatakan lolos jadi caleg di DKI Jakarta, tapi KPU menolak.
KPU dinilai telah melakukan pelanggaran etik karna tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Yupen Hadi selaku kuasa hukum M Taufik, menilai putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mengubah berkas pencalonan M Taufik menjadi memenuhi syarat (MS) wajib dilakukan. Untuk itu, Yapen melaporkan KPU DKI dan KPU RI atas dugaan pelanggaran etik.
"Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, (7/9/2018).
Berkenaan dengan hal itu, Yapen berharap DKPP dapat menjadi penengah untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang dialami M Taufik. Sebab situasi yang tidak menentu tersebut dianggap sangat merugikan banyak pihak.
"Kami harap DKPP ini menjadi wasit hadir sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tidak menentu ini. Tarik menarik antara KPU dan Bawaslu ini menimbulkan korban seperti Pak Taufik dan beberapa orang lain," pungkasnya.
Sementara itu, terkait hasi pertemuan tripartit antara DKPP, KPU dan Bawaslu yang memutuskan untuk menunda putusan Bawaslu sampai adanya keputusan atas uji materi PKPU oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai Yapen tidak tepat. Bahkan dia menilai pertemuan tripartit tersebut tidak memberikan solusi sama sekali.
"Hasil tripartitnya menurut kami tidak menggigit dan tidak memberikan solusi. Memaksakan penundaan tanpa dasar hukum, menurut kami itu sekali lagi pelanggaran hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Taufik juga menggugat KPU DKI Jakarta lantaran tidak memasukkan namanya dalam daftar bakal calon legislatif dari partai Gerindra. Hal itu lantaran Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi yang membelitnya pada 2004.
Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 dengan merugikan negara besar Rp488 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang