Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Taufik dinyatakan lolos jadi caleg di DKI Jakarta, tapi KPU menolak.
KPU dinilai telah melakukan pelanggaran etik karna tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Yupen Hadi selaku kuasa hukum M Taufik, menilai putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk mengubah berkas pencalonan M Taufik menjadi memenuhi syarat (MS) wajib dilakukan. Untuk itu, Yapen melaporkan KPU DKI dan KPU RI atas dugaan pelanggaran etik.
"Kita melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, (7/9/2018).
Berkenaan dengan hal itu, Yapen berharap DKPP dapat menjadi penengah untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang dialami M Taufik. Sebab situasi yang tidak menentu tersebut dianggap sangat merugikan banyak pihak.
"Kami harap DKPP ini menjadi wasit hadir sebagai pemberi angin segar dalam situasi yang tidak menentu ini. Tarik menarik antara KPU dan Bawaslu ini menimbulkan korban seperti Pak Taufik dan beberapa orang lain," pungkasnya.
Sementara itu, terkait hasi pertemuan tripartit antara DKPP, KPU dan Bawaslu yang memutuskan untuk menunda putusan Bawaslu sampai adanya keputusan atas uji materi PKPU oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai Yapen tidak tepat. Bahkan dia menilai pertemuan tripartit tersebut tidak memberikan solusi sama sekali.
"Hasil tripartitnya menurut kami tidak menggigit dan tidak memberikan solusi. Memaksakan penundaan tanpa dasar hukum, menurut kami itu sekali lagi pelanggaran hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Taufik juga menggugat KPU DKI Jakarta lantaran tidak memasukkan namanya dalam daftar bakal calon legislatif dari partai Gerindra. Hal itu lantaran Taufik pernah menjadi narapidana kasus korupsi yang membelitnya pada 2004.
Taufik yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta, terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004 dengan merugikan negara besar Rp488 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik