Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut angkat bicara atas polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana atau napi korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun Twitternya.
Mahfud MD mengaku setuju apabila mantan napi korupsi tidak diperbolehkan menjadi caleg. Namun ia tidak setuju kalau larangan itu ditentukan oleh KPU.
"Saya setuju mantan napi korupsi tdk boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas. Tapi sy tdk setuju pelarangan itu ditentukan oleh KPU sebab sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU," tulis Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (7/9/208).
Menurutnya, PKPU bersifat mengikat secara hukum. Sebab telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Masalahnya, sekarang ini KPU sdh membuat PKPU ttg itu dan PKPU tsb sdh diundangkan oleh Kemenkum-HAM. Jadi PKPU itu resmi berlaku dan mengikat scr hukum. Diundangkan itu artinya diberlakukan scr resmi dan semua orang dianggap tahu dan terikat," ujar Mahfud.
Untuk itu, menurutnya PKPU hanya bisa dicabut oleh KPU dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Bawaslu atau bahkan DPR sekalipun tidak memiliki kewenangan untuk membatalkannya.
"PKPU yang sdh diundangkan scr sah hanya bisa dicabut oleh KPU sendiri (institutional review) atau dibatalkan/dibatalkan oleh MA (melalui judicial review). Bawaslu tdk boleh membatalkan sebuah PKPU, DPR sekalipun tdk boleh membatalkan PKPU," terangnya.
Kemudian Mahfud menilai polemik yang terjadi saat ini dikarenakan Bawaslu yang melakukan review terhadap PKPU. Sehingga menumbulkan kerumitan baru.
"Yang sekarang membuat kisruh itu krn Bawaslu melakukan review thd PKPU shg menimbulkan kerumitan baru. Yg dulu tdk didaftar krn patuh pd PKPU sekarang menuntut utk didaftarkan lagi. Kacau, kan?," ujarnya lagi.
Baca Juga: #2019GantiPresiden Jadi #2019PrabowoPresiden, Pengamat: Wajar
Terkahir dia mengulas kalau KPU tidak bisa dipidanakan karena telah mengeluarkan PKPU. Sebab bukan merupakan tindak pudana melainkan tindak administrasi.
"KPU tdk bisa dipidanakan krn mengeluarkan PKPU tsb krn ia bkn tindak pidana melainkan tndakan administrasi (pemerintahan). Sebaiknya menubggu vonis judicial review dari MA. Selama blm ada vonis MA maka PKPU berlaku" tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar