Suara.com - Anggodo Widjojo (Ang Tjo Lee), pengusaha beken yang pernah menjadi terpidana kasus permufakatan jahat karena mencoba menyuap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, meninggal dunia.
Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/9/2018). Hingga kekinian, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab dirinya meninggal dunia.
Sigin, Petugas Yayasan Adi Jasa, kepada Suara.com, Senin (10/9) dini hari, mengatakan jenazah Anggodo sempat disemayamkan di rumah duka tempatnya bekerja.
”Benar, jenazah Pak Anggodo sempat disemayamkan di sini, sejak Jumat malam,” kata Sigin.
Tak sampai 24 jam, jenazah Anggodo dibawa pihak keluarga ke Jakarta pada Sabtu (8/9) pagi.
Sementara berdasarkan informasi yang terhimpun, jenazah Anggodo akan dimakamkan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/9) besok.
Anggodo sempat dipenjara karena terbukti secara sah terlibat kasus permufakatan jahat saat mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK.
Percobaan suap itu dilakukan Anggodo agar penyidik lembaga antirasywah tersebut berhenti melakukan penelisikan terhadap kasus korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.
Anggodo lantas divonis hukuman 4 tahun penjara. Namun, pada tahun 2014, Mahkamah Agung menambahkan hukuman bagi Anggodo menjadi 10 tahun bui.
Baca Juga: April Jasmine Kewalahan Urus si Kembar di Bulan Pertama
Saat kasus itu bergulir, persisnya tahun 2009, dua lembaga penegakan hukum di Indonesia, yakni KPK dan Polri sempat bersitegang dan memunculkan frasa ”cicak versus buaya”.
Anggodo kala itu meyakini, pemimpin KPK bisa diberi uang suap agar sang kakak, Anggoro Widjojo, terlepas dari jeratan hukum.
Sang kakak, Anggoro, selain diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi SKRT Dephut, juga terseret perkara rasywah alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.
Polemik ”cicak versus buaya” tersebut berakhir setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anggodo 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Anggodo tak puas dan mengajukan banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Anggodo kalah.
Pada bulan November 2010, hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu bertambah tatkala Anggodo lagi-lagi kalah di MA, sehingga dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan