Suara.com - Anggodo Widjojo (Ang Tjo Lee), pengusaha beken yang pernah menjadi terpidana kasus permufakatan jahat karena mencoba menyuap pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, meninggal dunia.
Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/9/2018). Hingga kekinian, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab dirinya meninggal dunia.
Sigin, Petugas Yayasan Adi Jasa, kepada Suara.com, Senin (10/9) dini hari, mengatakan jenazah Anggodo sempat disemayamkan di rumah duka tempatnya bekerja.
”Benar, jenazah Pak Anggodo sempat disemayamkan di sini, sejak Jumat malam,” kata Sigin.
Tak sampai 24 jam, jenazah Anggodo dibawa pihak keluarga ke Jakarta pada Sabtu (8/9) pagi.
Sementara berdasarkan informasi yang terhimpun, jenazah Anggodo akan dimakamkan di pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat, Selasa (11/9) besok.
Anggodo sempat dipenjara karena terbukti secara sah terlibat kasus permufakatan jahat saat mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK.
Percobaan suap itu dilakukan Anggodo agar penyidik lembaga antirasywah tersebut berhenti melakukan penelisikan terhadap kasus korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.
Anggodo lantas divonis hukuman 4 tahun penjara. Namun, pada tahun 2014, Mahkamah Agung menambahkan hukuman bagi Anggodo menjadi 10 tahun bui.
Baca Juga: April Jasmine Kewalahan Urus si Kembar di Bulan Pertama
Saat kasus itu bergulir, persisnya tahun 2009, dua lembaga penegakan hukum di Indonesia, yakni KPK dan Polri sempat bersitegang dan memunculkan frasa ”cicak versus buaya”.
Anggodo kala itu meyakini, pemimpin KPK bisa diberi uang suap agar sang kakak, Anggoro Widjojo, terlepas dari jeratan hukum.
Sang kakak, Anggoro, selain diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi SKRT Dephut, juga terseret perkara rasywah alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.
Polemik ”cicak versus buaya” tersebut berakhir setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Anggodo 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, Anggodo tak puas dan mengajukan banding. Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Anggodo kalah.
Pada bulan November 2010, hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara. Hukuman itu bertambah tatkala Anggodo lagi-lagi kalah di MA, sehingga dihukum 10 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data