Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta menegur sepasang pengantin dan keluarganya yang menggelar hajatan pernikahan di kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan nikahan di kuburan itu melanggar.
"Tentunya ada teguran tertulis pada pelanggar, kemudian mereka wajib untuk memperbaiki kerusakan di lokasi," ujarnya, di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Djafar melanjutkan warga Jakarta Timur yang sebelumnya diberitakan menggunakan TPU sebagai tempat hajatan sebenarnya hanya menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman.
Dalam video yang viral di media sosial, panggung yang menghadap langsung ke petak-petak pemakaman dipenuhi alat musik untuk organ tunggal.
"Mereka mengadakan kegiatannya bukan di pemakaman, tapi menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat dapat menggunakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) untuk keperluan acara keluarga.
Larangan untuk menggunakan TPU berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang ketertiban umum yang melarang siapapun memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Orang Meninggal Masuk DPT, Bawaslu Jambi Verifikasi ke Kuburan
-
Sebut Ada Ijab Kabul, Hilda Vitria Merasa Dijebak Kriss Hatta
-
Gagal Buktikan Siapa Ayah Kandung, Gugatan Hilda Vitria Ditolak
-
Sereeem... Heboh Viral Pesta Pernikahan di Kuburan
-
Mimpi Jokowi Kali Ciliwung Sebersih Sungai Cheongyecheon di Seoul
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan