Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta menegur sepasang pengantin dan keluarganya yang menggelar hajatan pernikahan di kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan nikahan di kuburan itu melanggar.
"Tentunya ada teguran tertulis pada pelanggar, kemudian mereka wajib untuk memperbaiki kerusakan di lokasi," ujarnya, di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Djafar melanjutkan warga Jakarta Timur yang sebelumnya diberitakan menggunakan TPU sebagai tempat hajatan sebenarnya hanya menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman.
Dalam video yang viral di media sosial, panggung yang menghadap langsung ke petak-petak pemakaman dipenuhi alat musik untuk organ tunggal.
"Mereka mengadakan kegiatannya bukan di pemakaman, tapi menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat dapat menggunakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) untuk keperluan acara keluarga.
Larangan untuk menggunakan TPU berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang ketertiban umum yang melarang siapapun memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Orang Meninggal Masuk DPT, Bawaslu Jambi Verifikasi ke Kuburan
-
Sebut Ada Ijab Kabul, Hilda Vitria Merasa Dijebak Kriss Hatta
-
Gagal Buktikan Siapa Ayah Kandung, Gugatan Hilda Vitria Ditolak
-
Sereeem... Heboh Viral Pesta Pernikahan di Kuburan
-
Mimpi Jokowi Kali Ciliwung Sebersih Sungai Cheongyecheon di Seoul
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat