Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta menegur sepasang pengantin dan keluarganya yang menggelar hajatan pernikahan di kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU). Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan nikahan di kuburan itu melanggar.
"Tentunya ada teguran tertulis pada pelanggar, kemudian mereka wajib untuk memperbaiki kerusakan di lokasi," ujarnya, di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Djafar melanjutkan warga Jakarta Timur yang sebelumnya diberitakan menggunakan TPU sebagai tempat hajatan sebenarnya hanya menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman.
Dalam video yang viral di media sosial, panggung yang menghadap langsung ke petak-petak pemakaman dipenuhi alat musik untuk organ tunggal.
"Mereka mengadakan kegiatannya bukan di pemakaman, tapi menggunakan halaman rumahnya yang berbatasan dengan pemakaman," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat dapat menggunakan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) untuk keperluan acara keluarga.
Larangan untuk menggunakan TPU berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang ketertiban umum yang melarang siapapun memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum. (Antara)
Berita Terkait
-
Orang Meninggal Masuk DPT, Bawaslu Jambi Verifikasi ke Kuburan
-
Sebut Ada Ijab Kabul, Hilda Vitria Merasa Dijebak Kriss Hatta
-
Gagal Buktikan Siapa Ayah Kandung, Gugatan Hilda Vitria Ditolak
-
Sereeem... Heboh Viral Pesta Pernikahan di Kuburan
-
Mimpi Jokowi Kali Ciliwung Sebersih Sungai Cheongyecheon di Seoul
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
-
Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
-
Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
-
Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?