Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan kepala daerah yang ingin ikut dalam kampanye Pilpres 2019 wajib mengajukan cuti kampanye.
"Kepala daerah berkampanye dalam Pilpres 2019 harus mengajukan cuti sebagaimana diatur pasal 35, pasal 36, pasal 38, dan PP No. 32/2018 dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," ujar Tjahjo dalam pesan singkat kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Tjahjo mengatakan, cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye.
"Adapun untuk hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," ujarnya seperti dilansir Antara.
Menurut Tjahjo, pengajuan izin cuti bagi gubernur/wagub disampaikan kepada menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Sedangkan pengajuan izin cuti bagi bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan.
Berita Terkait
-
Hari Ini Sandiaga Bakal Ungkap Alasan Erick Thohir Dukung Jokowi
-
Protes Kepala Daerah Jadi Jurkam, Ridwan Kamil: Sandiaga Berkaca
-
Heboh Iklan Jokowi di Bioskop, Gerindra Ajak Bersaing Sportif
-
Kesepakatan Penting Prabowo - SBY Jelang Masa Kampanye
-
Sebut SBY 'The Godfather', Prabowo : Beliau Mentor Saya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi