Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi surat edaran baru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, soal pemecatan terhadap 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melalui surat tersebut, kepala daerah bisa memberhentikan PNS yang terbukti melakukan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta agar kepala daerah mematuhi aturan yang dibuat oleh Kemendagri.
"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (Surat Edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Surat edaran baru sudah ditanda tangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo, pada Selasa (10/9/2018), ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota diseluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.
Dalam surat tersebut juga tertulis tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannyaharus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini Apartur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.
Kemudian, pada poin kedua bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka itu, dengan terbitnya surat edaran baru tersebut, untuk surat edaran lama dengan nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan