Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi surat edaran baru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, soal pemecatan terhadap 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Melalui surat tersebut, kepala daerah bisa memberhentikan PNS yang terbukti melakukan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah meminta agar kepala daerah mematuhi aturan yang dibuat oleh Kemendagri.
"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (Surat Edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Surat edaran baru sudah ditanda tangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo, pada Selasa (10/9/2018), ditujukan untuk seluruh Bupati dan Wali Kota diseluruh Indonesia dengan nomor surat edaran 180/6867/SJ.
Dalam surat tersebut juga tertulis tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannyaharus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini Apartur Sipil Negara, untuk memberikan efek jera.
Kemudian, pada poin kedua bertuliskan memberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka itu, dengan terbitnya surat edaran baru tersebut, untuk surat edaran lama dengan nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan