Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim Unit Kerja Pelacak Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menerima uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih dari terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, uang tersebut diterima dari rekening Bank Mandiri Setya Novanto.
"Pemindah bukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.116.624.197," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).
Febri menyebut, pengambilan uang dari Bank Mandiri sudah mendapatkan surat kuasa langsung dari mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Jadi, Setya Novanto melalui penasihat hukumnya akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindah bukuan rekening di bank," ujar Febri.
Menurut Febri, Setya Novanto cukup kooperatif untuk membayar uang pengganti berdasarkan keputusan pengadilan.
"Ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," tutup Febri.
Untuk diketahui, Novanto harus menyanggupi membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Adapun Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar dan 100 ribu dolar AS. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.
Dalam putusan pengadilan, Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Novanto didakwa menerima uang 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam seharga miliaran rupiah. Uang tersebut diterimanya melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. Setya Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga: Terdakwa Kasus BLBI: KPK Terhasut Konglomerat Hitam
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan