Suara.com - Sekelompok orang yang diduga sekte sesat dan mendirikan masjid sendiri menggegerkan warga Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Adam, Kepala Desa Sekernan, kepada Serujambi—jaringan Suara.com mengatakan mendapat pengaduan masyarakat mengenai aktivitas sekte yang dianggap sesat karena melarang salat berjemaah.
“Sekelompok orang itu juga dilaporkan warga mengharamkan orang Islam yang ada di luar mereka. Kelompok itu juga sudah membangun masjid,” kata Adam, Minggu (16/9/2018).
Dia menambahkan, menyikapi laporan masyarakat tersebut, pihaknya telah melapor ke Majelis Ulama Indonesia Muarojambi dan aparat kepolisian.
“Sejak tiga bulan lalu sudah kami laporkan ke MUI dan kepolisian. Namun, hingga kini belum ada fatwa larangan dari MUI dan aktivitas mereka masih berlangsung,” tegasnya.
Dia menegaskan, pihak kecamatan sudah berusaha untuk memediasi dan menanyakan langsung terkait aktivitas kelompok ini kepada ketua kelompok.
“Kami sudah pernah memanggil ketua kelompok pengajian ini, dan dimintakan keterangan terkait dengan ajaran-ajarannya,” jelasnya.
Adam menuturkan, kelompok tersebut tidak hanya melarang pengikutnya salat berjemaah, tapi juga diwajibkan mengikuti ajaran-ajaran lain yang diduga tidak sesuai ajaran Islam.
“Selain itu, mereka juga mewajibkan salat Jumat untuk perempuan dan laki-laki, dan bacaan dalam salat mereka itu lebih panjang dan tidak seperti bacaan salat pada umumnya.” tegasnya lagi.
Baca Juga: Inter Milan Dipermalukan Parma di Kandang, Spalletti Kecewa Berat
Dia menegaskan, kelompok tersebut juga secara lantang mengafirkan lembaga pemerintahan seperti lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
“Saat ini mereka telah membangun bangunan mirip Masjid sendiri di RT8, Desa Sekernan, sebagai tempat mereka beribadah,” ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Muarojambi Muhammad Iqbal, membenarkan adanya pelaporan mengenai kelompok yang diduga sesat tersebut.
Ia menegaskan, masih menunggu hasil kajian dari MUI Muarojambi. Kata dia, bila nanti memang ditemukan penyimpangan seperti yang dilaporkan, maka akan membubarkan pengajian tersebut.
“Kami masih menunggu kajian MUI. Jika memang menyimpang, kami bersama dengan kejaksaan, polisi dan TNI akan membubarkan aktivitasnya,” tandasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul ”Dari Larangan Sholat Berjamaah Hingga Kafirkan Lembaga Negara”
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai