Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima surat kuasa Setya Novanto terkait pemindahbukuan salah satu rekening bank miliknya ke rekening lembaga antirasywah tersebut, sebagai cicilan pembayaran uang pengganti dana proyek KTP elektronik yang dikorupsinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat kuasa itu diberikan langsung oleh istri Setya Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor, Selasa (18/9/2018).
"Tadi diserahkan ada dua surat kuasa. Pertama untuk pemindahbukuan rekening. Nanti kami cek, berapa isi rekening itu. Setelahnya tentu akan dilakukan pemindahbukuan,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Surat kuasa kedua, adalah memindahbukukan dana terkait rumah Setya Novanto di daerah Jatiwaringin, Jakarta Timur.
Setnov mendapat uang ganti rugi karena rumahnya di kawasan tersebut terdampak pembangunan jalur kereta cepat Bandung – Jakarta.
Selain itu, keluarga Setya Novanto kini tengah menjual rumah di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Ketika rumah tersebut nanti sudah terjual, maka uang tersebut akan masuk langsung ke rekening KPK.
"Pihak keluarga sedang menjual rumah di daerah Cipete, nanti hasil penjualan akan disampaikan ke rekening KPK. Total estimasi dugaan atau estimasi nilai uang nilai tanah dan bangunan baik di Jatiwaringin ataupun di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," tutup Febri.
Untuk diketahui, Novanto harus menyanggupi membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana e-KTP.
Setya Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar, USD 100 ribu dan Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.
Baca Juga: Ini 23 Pemain Timnas U-16 yang Akan Berlaga di Piala Asia
Dalam putusan pengadilan, Setya Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Ia didakwa menerima uang USD 7,3 juta dan sebuah jam seharga miliaran rupiah.
Uang tersebut diterima Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. Setya Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru