Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima surat kuasa Setya Novanto terkait pemindahbukuan salah satu rekening bank miliknya ke rekening lembaga antirasywah tersebut, sebagai cicilan pembayaran uang pengganti dana proyek KTP elektronik yang dikorupsinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat kuasa itu diberikan langsung oleh istri Setya Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor, Selasa (18/9/2018).
"Tadi diserahkan ada dua surat kuasa. Pertama untuk pemindahbukuan rekening. Nanti kami cek, berapa isi rekening itu. Setelahnya tentu akan dilakukan pemindahbukuan,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Surat kuasa kedua, adalah memindahbukukan dana terkait rumah Setya Novanto di daerah Jatiwaringin, Jakarta Timur.
Setnov mendapat uang ganti rugi karena rumahnya di kawasan tersebut terdampak pembangunan jalur kereta cepat Bandung – Jakarta.
Selain itu, keluarga Setya Novanto kini tengah menjual rumah di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Ketika rumah tersebut nanti sudah terjual, maka uang tersebut akan masuk langsung ke rekening KPK.
"Pihak keluarga sedang menjual rumah di daerah Cipete, nanti hasil penjualan akan disampaikan ke rekening KPK. Total estimasi dugaan atau estimasi nilai uang nilai tanah dan bangunan baik di Jatiwaringin ataupun di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," tutup Febri.
Untuk diketahui, Novanto harus menyanggupi membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana e-KTP.
Setya Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar, USD 100 ribu dan Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.
Baca Juga: Ini 23 Pemain Timnas U-16 yang Akan Berlaga di Piala Asia
Dalam putusan pengadilan, Setya Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Ia didakwa menerima uang USD 7,3 juta dan sebuah jam seharga miliaran rupiah.
Uang tersebut diterima Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. Setya Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka
-
Sunscreen untuk Melasma di Usia 40 Tahun, 4 Rekomendasi Ini Bantu Lindungi Kulit dari Flek Hitam
-
Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
-
Dear Suporter Garuda! Rizky Ridho Kirim Pesan Tegas Usai Kekalahan Memalukan Indonesia
-
EDF Matikan Reaktor Nuklir Prancis Akibat Kekeringan Parah Sungai Meuse dan Moselle
-
Tangan Terikat dan Kaki Hilang, Pelaku Mutilasi Sadis di Depok Akhirnya Tertangkap!