Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan lagi berkas perkara atas nama tersangka Richard Muljadi ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap. Berkas perkara terkait kasus kepemilikan kokain itu dikembalikan ke polisi pada Senin (17/9/2018) lalu.
“Sudah dikembalikan berkasnya, tanggal 17 September. Kejaksaan Tinggi sudah mengembalikan berkas Richard Muljadi, dikarenakan ada beberapa kelengkapan dari formil dan materil yang perlu dilengkapi untuk lengkapnya berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/9/2018).
Nirwan menyatakan, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk agar polisi bisa melengkapi berkas perkara sehingga kasus yang menjerat cucu konglomerat Kartini Muljadi itu bisa segera masuk ke meja hijau.
“Nanti kita tunggu saja pelengkapan berkas dari kepolisian,” kata dia.
Namun, Nirwan mengaku, belum mengetahui apakah polisi sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard setelah berkas perkara itu kepada dipulangkan oleh kejaksaan. Semestinya, kata Nirwan, polisi langsung merepons pemulangan berkas itu untuk memohon penambahan masa tahanan Richard kepada kejaksaan dan pengadilan.
“Soal penambahan masa tahanan itu apakah sudah diajukan, nanti saya cek dulu ya. Yang jelas, lazimnya memang sudah ada perpanjangan masa tahanan. Kan cuma 20 hari ke depan,” kata dia.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, polisi akan melengkapi petunjuk jaksa supaya berkas perkara Richard bisa segera rampung.
“Kalau jaksa mengembalikan berkasnya, ya nanti kami perbaiki. Ya secepatnya kita lengkapi,” kata Argo kepada Suara.com.
Kendati begitu, Argo tidak menjelaskan, apakah penyidik telah melayangkan permohonan untuk memperpanjang masa penahanan Richard setelah berkas perkara kasus itu dikembalikan Kejati DKI. Dia hanya menjelaskan, permintaan penambahan masa tahanan akan dilakukan apabila perbaikan berkas perkara itu memakan waktu lama.
Baca Juga: ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?
“Ya, misalnya nanti penyidik melihat penahanannya harus ditambah. Nanti, kita ajukan perpanjangan masa tahanan, agar berkasnya bisa segera dilengkap,” tandas Argo.
Diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumsi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Komisaris Besar Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit iPhone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumsi kokain tersebut. Polisi juga masih memburu pria berinisial ML yang diduga berperan sebagai pemasok kokain kepada Richard.
Berita Terkait
-
SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
-
ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?
-
Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO
-
Richard Muljadi Tak Diizinkan Polisi Nikah di Luar Penjara
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?