Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan lagi berkas perkara atas nama tersangka Richard Muljadi ke Polda Metro Jaya karena dianggap belum lengkap. Berkas perkara terkait kasus kepemilikan kokain itu dikembalikan ke polisi pada Senin (17/9/2018) lalu.
“Sudah dikembalikan berkasnya, tanggal 17 September. Kejaksaan Tinggi sudah mengembalikan berkas Richard Muljadi, dikarenakan ada beberapa kelengkapan dari formil dan materil yang perlu dilengkapi untuk lengkapnya berkas tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/9/2018).
Nirwan menyatakan, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk agar polisi bisa melengkapi berkas perkara sehingga kasus yang menjerat cucu konglomerat Kartini Muljadi itu bisa segera masuk ke meja hijau.
“Nanti kita tunggu saja pelengkapan berkas dari kepolisian,” kata dia.
Namun, Nirwan mengaku, belum mengetahui apakah polisi sudah mengajukan perpanjangan masa tahanan Richard setelah berkas perkara itu kepada dipulangkan oleh kejaksaan. Semestinya, kata Nirwan, polisi langsung merepons pemulangan berkas itu untuk memohon penambahan masa tahanan Richard kepada kejaksaan dan pengadilan.
“Soal penambahan masa tahanan itu apakah sudah diajukan, nanti saya cek dulu ya. Yang jelas, lazimnya memang sudah ada perpanjangan masa tahanan. Kan cuma 20 hari ke depan,” kata dia.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyampaikan, polisi akan melengkapi petunjuk jaksa supaya berkas perkara Richard bisa segera rampung.
“Kalau jaksa mengembalikan berkasnya, ya nanti kami perbaiki. Ya secepatnya kita lengkapi,” kata Argo kepada Suara.com.
Kendati begitu, Argo tidak menjelaskan, apakah penyidik telah melayangkan permohonan untuk memperpanjang masa penahanan Richard setelah berkas perkara kasus itu dikembalikan Kejati DKI. Dia hanya menjelaskan, permintaan penambahan masa tahanan akan dilakukan apabila perbaikan berkas perkara itu memakan waktu lama.
Baca Juga: ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?
“Ya, misalnya nanti penyidik melihat penahanannya harus ditambah. Nanti, kita ajukan perpanjangan masa tahanan, agar berkasnya bisa segera dilengkap,” tandas Argo.
Diketahui, Richard Muljadi kini telah mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Richard diringkus usai mengonsumsi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Komisaris Besar Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit iPhone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumsi kokain tersebut. Polisi juga masih memburu pria berinisial ML yang diduga berperan sebagai pemasok kokain kepada Richard.
Berita Terkait
-
SIM Tertinggal di Rumah Tak Bisa Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
-
ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?
-
Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO
-
Richard Muljadi Tak Diizinkan Polisi Nikah di Luar Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru