Suara.com - Video bikinan akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum berisi penjelasan bahwa polisi lalu lintas tidak bisa menilang pengendara yang lupa membawa surat izin mengemudi (SIM), viral di media-media sosial.
Dalam video itu, terekam pengacara bernama Yosep Pereira yang memberikan penjelasan polantas tak berhak menilang pengendara kendaraan bermotor kalau mengklaim lupa membawa SIM.
Yosep menuturkan, hal tersebut didasarkan pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana 4 bulan kurungan atau denda Rp 1 juta.
Menurut Yosep, diksi “tanpa memiliki SIM” tidak sama dengan kalimat “tidak membawa SIM”. Karenanya, kalau pengendara tidak membawa SIM, tak bisa ditilang.
Polisi, kata dia, harus meminta si pengemudi kendaraan bermotor terlebih dulu mengambil SIM yang tertinggal.
Namun, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menegaskan, penafsiran Yosep itu tak benar.
“Polisi sah menilang pengemudi kendaraan bermotor yang tak memunyai SIM maupun mengaku surat kelengkapannya tertinggal atau tak terbawa,” kata Budiyanto, Selasa (18/9/2018).
Ia menuturkan, frasa dalam Pasal 281 UU No 22/2009 itu mengatur hal tersebut. Tak hanya itu, Pasal 288 ayat 2 UU itu juga menguatkan dasar hukumnya.
Baca Juga: Cina Open : Dikepung Pemain Muda, Owi / Butet Gunakan Jurus Ini
"Setiap pengendara harus memunyai kelengkapan saat mengemudi. Kelengkapan itu adalah STNK serta identitas pribadi si pengemudi, yakni SIM. KAlau keduanya tidak punya atau tak bawa, pelanggaran,” tandasnya.
Berita Terkait
-
ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?
-
Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO
-
Richard Muljadi Tak Diizinkan Polisi Nikah di Luar Penjara
-
Datang Puluhan Hakim, Pelayanan Umum di Polda Sempat Ditutup
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka