Suara.com - Video bikinan akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum berisi penjelasan bahwa polisi lalu lintas tidak bisa menilang pengendara yang lupa membawa surat izin mengemudi (SIM), viral di media-media sosial.
Dalam video itu, terekam pengacara bernama Yosep Pereira yang memberikan penjelasan polantas tak berhak menilang pengendara kendaraan bermotor kalau mengklaim lupa membawa SIM.
Yosep menuturkan, hal tersebut didasarkan pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana 4 bulan kurungan atau denda Rp 1 juta.
Menurut Yosep, diksi “tanpa memiliki SIM” tidak sama dengan kalimat “tidak membawa SIM”. Karenanya, kalau pengendara tidak membawa SIM, tak bisa ditilang.
Polisi, kata dia, harus meminta si pengemudi kendaraan bermotor terlebih dulu mengambil SIM yang tertinggal.
Namun, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menegaskan, penafsiran Yosep itu tak benar.
“Polisi sah menilang pengemudi kendaraan bermotor yang tak memunyai SIM maupun mengaku surat kelengkapannya tertinggal atau tak terbawa,” kata Budiyanto, Selasa (18/9/2018).
Ia menuturkan, frasa dalam Pasal 281 UU No 22/2009 itu mengatur hal tersebut. Tak hanya itu, Pasal 288 ayat 2 UU itu juga menguatkan dasar hukumnya.
Baca Juga: Cina Open : Dikepung Pemain Muda, Owi / Butet Gunakan Jurus Ini
"Setiap pengendara harus memunyai kelengkapan saat mengemudi. Kelengkapan itu adalah STNK serta identitas pribadi si pengemudi, yakni SIM. KAlau keduanya tidak punya atau tak bawa, pelanggaran,” tandasnya.
Berita Terkait
-
ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?
-
Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO
-
Richard Muljadi Tak Diizinkan Polisi Nikah di Luar Penjara
-
Datang Puluhan Hakim, Pelayanan Umum di Polda Sempat Ditutup
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'