Suara.com - Video bikinan akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum berisi penjelasan bahwa polisi lalu lintas tidak bisa menilang pengendara yang lupa membawa surat izin mengemudi (SIM), viral di media-media sosial.
Dalam video itu, terekam pengacara bernama Yosep Pereira yang memberikan penjelasan polantas tak berhak menilang pengendara kendaraan bermotor kalau mengklaim lupa membawa SIM.
Yosep menuturkan, hal tersebut didasarkan pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana 4 bulan kurungan atau denda Rp 1 juta.
Menurut Yosep, diksi “tanpa memiliki SIM” tidak sama dengan kalimat “tidak membawa SIM”. Karenanya, kalau pengendara tidak membawa SIM, tak bisa ditilang.
Polisi, kata dia, harus meminta si pengemudi kendaraan bermotor terlebih dulu mengambil SIM yang tertinggal.
Namun, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menegaskan, penafsiran Yosep itu tak benar.
“Polisi sah menilang pengemudi kendaraan bermotor yang tak memunyai SIM maupun mengaku surat kelengkapannya tertinggal atau tak terbawa,” kata Budiyanto, Selasa (18/9/2018).
Ia menuturkan, frasa dalam Pasal 281 UU No 22/2009 itu mengatur hal tersebut. Tak hanya itu, Pasal 288 ayat 2 UU itu juga menguatkan dasar hukumnya.
Baca Juga: Cina Open : Dikepung Pemain Muda, Owi / Butet Gunakan Jurus Ini
"Setiap pengendara harus memunyai kelengkapan saat mengemudi. Kelengkapan itu adalah STNK serta identitas pribadi si pengemudi, yakni SIM. KAlau keduanya tidak punya atau tak bawa, pelanggaran,” tandasnya.
Berita Terkait
-
ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?
-
Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO
-
Richard Muljadi Tak Diizinkan Polisi Nikah di Luar Penjara
-
Datang Puluhan Hakim, Pelayanan Umum di Polda Sempat Ditutup
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
"Kita Rampok Uang Negara!", Viral Ucapan Anggota DPRD Gorontalo, BK Duga Pelaku Mabuk Berat
-
Pupuk Indonesia Sediakan 11.384 Ton Pupuk Subsidi di Sultra, Sambut Musim Tanam
-
Viral Seruan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kakorlantas Polri Ngaku Larang Anak Buah Pakai Strobo: Berisik!
-
Kolaborasi Haji Robert dan Universitas Binawan Buka Pintu Dunia untuk Anak Yatim dan Yatim Piatu
-
Siapa Sosok di Balik Subhan Palal Penggugat Ijazah Gibran yang Minta Ganti Rugi Rp125 Triliun?
-
MBG Kembali Racuni Ratusan Anak, Prof Zubairi Djoerban: Alarm Keras Bagi Pemerintah untuk Evaluasi!
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia