Suara.com - Video bikinan akun Instagram @rumahpancasila_klinikhukum berisi penjelasan bahwa polisi lalu lintas tidak bisa menilang pengendara yang lupa membawa surat izin mengemudi (SIM), viral di media-media sosial.
Dalam video itu, terekam pengacara bernama Yosep Pereira yang memberikan penjelasan polantas tak berhak menilang pengendara kendaraan bermotor kalau mengklaim lupa membawa SIM.
Yosep menuturkan, hal tersebut didasarkan pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana 4 bulan kurungan atau denda Rp 1 juta.
Menurut Yosep, diksi “tanpa memiliki SIM” tidak sama dengan kalimat “tidak membawa SIM”. Karenanya, kalau pengendara tidak membawa SIM, tak bisa ditilang.
Polisi, kata dia, harus meminta si pengemudi kendaraan bermotor terlebih dulu mengambil SIM yang tertinggal.
Namun, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menegaskan, penafsiran Yosep itu tak benar.
“Polisi sah menilang pengemudi kendaraan bermotor yang tak memunyai SIM maupun mengaku surat kelengkapannya tertinggal atau tak terbawa,” kata Budiyanto, Selasa (18/9/2018).
Ia menuturkan, frasa dalam Pasal 281 UU No 22/2009 itu mengatur hal tersebut. Tak hanya itu, Pasal 288 ayat 2 UU itu juga menguatkan dasar hukumnya.
Baca Juga: Cina Open : Dikepung Pemain Muda, Owi / Butet Gunakan Jurus Ini
"Setiap pengendara harus memunyai kelengkapan saat mengemudi. Kelengkapan itu adalah STNK serta identitas pribadi si pengemudi, yakni SIM. KAlau keduanya tidak punya atau tak bawa, pelanggaran,” tandasnya.
Berita Terkait
-
ML Pemasok Kokain Richard Muljadi, Sosok Nyata atau Fiktif?
-
Dituduh Pungli, Hakim Ramai-ramai Polisikan Jubir Komisi Yudisial
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Richard Muljadi Direhab di RSKO
-
Richard Muljadi Tak Diizinkan Polisi Nikah di Luar Penjara
-
Datang Puluhan Hakim, Pelayanan Umum di Polda Sempat Ditutup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi