Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang yakni pengacara bernama Lucas dan seorang swasta bernama Dina Soraya dalam kasus penyidikan terhadap tersangka mantan Petinggi Lippo Group, Edy Sindoro.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah mengirimkan surat resmi ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pencegahan terhadap Lucas dan Dina dilakukan selama kurang lebih 6 bulan sejak 18 September 2018, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dina dan Lucas ini dilarang berpergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama 6 bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (26/9/2018).
Menurut Febri, alasan penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan Lucas dan Dina tidak berada di luar negeri.
"KPK mengingatkan agar para saksi bersikap koperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan," ujar Febri
Febri menegaskan bila saksi yang membantu proses pelarian tersangka memiliki risiko pidana, yakni obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka," tegas Febri
Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Mangkir 2 Kali, Anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut Ditangkap KPK
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir, karena tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Dikabarkan, Eddy Sindoro masih berada di luar negeri. Berawal dari rencana perawatan kesehatan di Singapura, tapi hingga saat keberadaan sudah tidak diketahui lagi. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution.
Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Kasus Kematian Nizam Syafei Naik Penyidikan, Kuasa Hukum: Harus Diusut Tanpa Tebang Pilih
-
Koalisi Sipil Tolak Peradilan Militer, Desak Usut Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus
-
Koalisi Sipil Desak Kasus Andrie Yunus Tak Diseret ke Sidang Militer: Ada Dugaan Aktor Lebih Besar
-
Warga Jakarta yang Mudik Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Lurah Hingga Wali Kota
-
Bukan Era Orde Baru, Aktivis 98 Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ditangani Transparan
-
Pemerintah Apresiasi Langkah Cepat Polri Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Peserta Mudik Gratis DKI Membeludak, Bank Jakarta Ikut Sumbang 20 Bus ke Jawa Hingga Sumatra