Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara M Faisal, karena diduga terlibat kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi kewenangan legislator periode 2014-2019.
Faisal ditangkap penyidik KPK di kediaman pribadi, Perumahan Villa, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan, Rabu (26/9/2018).
"Rabu siang ini, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Faisal, anggota DPRD Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Ia mengatakan, Faisal ditangkap karena sudah kali kedua mangkir dari pemanggilan penyidik guna diperiksa sebagai tersangka. Faisal hanya datang pada panggilan pertama, yakni 16 Juli 2018.
"Pemanggilan pada 7 September dan 24 September 2018 tidak hadir," ujar Febri.
Febri menambahkan, dalam penangkapan Faisal, penyidik KPK dibantu oleh anggota Polda Sumut. Kini Faisal masih dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Sunggal.
"Rabu sore akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Febri.
Ia menegaskan, bagi anggota DPRD Sumatera Utara yang tersangkut kasus suap penerimaan hadiah, apalagi sudah ditetapkan tersangka, untuk bersikap koperatif.
"Kami ingatkan pada tersangka lain agar koperatif, dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," tutup Febri.
Baca Juga: Nyabu Bareng Perempuan, Politikus Demokrat Terancam 4 Tahun Bui
Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan 38 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 21 orang di antara tersangka yang merupakan mantan maupun masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut, sudah ditahan.
Keduapuluh satu orang yang sudah ditahan itu ialah Rijal Sirait; Rinawati Sianturi; Rooslynda Marpaung; Fadly Nurzal; Sonny Firdaus, Muslim Simbolon; Helmiati; dan, Mustofawiyah.
Selanjutnya Tiaisah Ritonga; Arifin Nainggolan; Elezaro Duha; Tahan Manahan Pangabean; Passiruddin Daulay; Biller Pasaribu; John Hugo Silalahi; dan Richard Eddy Marsaut.
Kemudian, Syafrida Fitrie; Restu Kurniawan Sarumaha; Musdalifah; Rahmianna Delima Pulungan; dan, Abdul Hasan Maturidi, juga sudah ditahan.
Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan