Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku telah mendatangi Mahkamah Agung terkait rencananya penerapan sistem tilang elekronik atau e-tilang yang akan diujicobakan pada Oktober 2019 mendatang. Menurut Yusuf alasan kedatangannya itu ke MA itu untuk mengusulkan peniadaan sidang kepada pelanggar yang dikenakan tilang.
"Memang kita usulkan untuk kalau masyarakat itu kena tilang tidak perlu lagi ada sidang. Itu kan mempersempit birokrasi, kecuali dia tidak terima atau menyangkal daripada yang telah dipersangkakan oleh petugas kepada mereka, itu baru disidangkan," kata Yusus di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Menurut Yusuf, hakim-hakim di MA pun mendukung usulan kepolisian terkait ide peniadaan sidang jika penerapan e-tilang itu diberlakukan. Selain MA, kata dia, usulan ini juga diapresiasi oleh pejabat-pejabat di instansi pemerintah.
"Sangat mendukung banget, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara ini khususnya Jakarta sebagai ibukota negara, apalagi sebagai pilot project didukung semua. Dan beberapa pejabat daerah pun waktu saya komunikasi, semuanya mendukung," kata dia.
Terkait penindakan e-tilang ini, kata dia, polisi juga sudah membuat payung hukum yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, lanjut Yusuf, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila selama 14 hari pelanggar tak menggubris penindakan tilang melalui kamera pengawas atau CCTV tersebut.
"Jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga ada, kemudian soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," katanya.
Terkait usulan peniadaan sidang bagi pelanggar e-tilang ini, polisi juga sedang berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Selain itu, lanjut Yusuf, koordinasi dengan bank BRI dan bank lainnya juga dilakukan agar pembayaran denda tilang dalam sistem e-tilang ini bisa berjalan dengan baik.
"Ya nanti dengan kejaksaan dengan pengadilan bagaimana ini dengan bank BRI dan bank lain yang bisa menampung soal ini. Dan saya juga saya berharap tidak hanya dengan satu bank, kalau perlu semua bank boleh menampung pembayaran untuk tilang, tentunya bank yang memiliki kredibilitas," tandasnya.
Baca Juga: Soal Uji Coba e-Tilang Bulan Depan, Ini Penjelasan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres