Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku telah mendatangi Mahkamah Agung terkait rencananya penerapan sistem tilang elekronik atau e-tilang yang akan diujicobakan pada Oktober 2019 mendatang. Menurut Yusuf alasan kedatangannya itu ke MA itu untuk mengusulkan peniadaan sidang kepada pelanggar yang dikenakan tilang.
"Memang kita usulkan untuk kalau masyarakat itu kena tilang tidak perlu lagi ada sidang. Itu kan mempersempit birokrasi, kecuali dia tidak terima atau menyangkal daripada yang telah dipersangkakan oleh petugas kepada mereka, itu baru disidangkan," kata Yusus di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Menurut Yusuf, hakim-hakim di MA pun mendukung usulan kepolisian terkait ide peniadaan sidang jika penerapan e-tilang itu diberlakukan. Selain MA, kata dia, usulan ini juga diapresiasi oleh pejabat-pejabat di instansi pemerintah.
"Sangat mendukung banget, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara ini khususnya Jakarta sebagai ibukota negara, apalagi sebagai pilot project didukung semua. Dan beberapa pejabat daerah pun waktu saya komunikasi, semuanya mendukung," kata dia.
Terkait penindakan e-tilang ini, kata dia, polisi juga sudah membuat payung hukum yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, lanjut Yusuf, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila selama 14 hari pelanggar tak menggubris penindakan tilang melalui kamera pengawas atau CCTV tersebut.
"Jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga ada, kemudian soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," katanya.
Terkait usulan peniadaan sidang bagi pelanggar e-tilang ini, polisi juga sedang berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Selain itu, lanjut Yusuf, koordinasi dengan bank BRI dan bank lainnya juga dilakukan agar pembayaran denda tilang dalam sistem e-tilang ini bisa berjalan dengan baik.
"Ya nanti dengan kejaksaan dengan pengadilan bagaimana ini dengan bank BRI dan bank lain yang bisa menampung soal ini. Dan saya juga saya berharap tidak hanya dengan satu bank, kalau perlu semua bank boleh menampung pembayaran untuk tilang, tentunya bank yang memiliki kredibilitas," tandasnya.
Baca Juga: Soal Uji Coba e-Tilang Bulan Depan, Ini Penjelasan Polisi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!