Suara.com - Sebanyak 20 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal dan 3 CPMI yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena adanya pemalsuan dokumen, berhasil diselamatkan.
Mereka mengalami penyekapan antara 1 minggu hingga 3 bulan oleh sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berinisial PT MDM di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Saat ini, mereka diamankan dan dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing–masing.
Sebelumnya, pada 24 September 2018, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) Pusat yang terdiri dari Kemen PPPA (melalui Kedeputian Perlindungan Hak Perempuan), BNP2TKI, Bareskrim, Kemnaker, dan Kemensos telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait laporan adanya penyekapan sekitar 50 orang perempuan CPMI oleh PT MDM di Ciracas, Jaktim.
Hasil sidak menemukan adanya 36 CPMI di penampungan tersebut dan semuanya perempuan. Setelah itu, langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik PT Mangga Dua Mahkota.
"Sudah banyak CPMI yang bercerita kepada saya bahwa mereka seringkali bermasalah, karena PJTKI mengirim secara ilegal, dan akhirnya mereka di luar negeri mendapatkan masalah. Beberapa PJTKI juga menjanjikan pekerjaan yang bagus kepada para CPMI, namun kenyataannya sangat berbanding terbalik," ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise lewat siaran pers yang diterima Suara.com.
Beranjak dari fakta tersebut Menteri PPPA Yohana menghimbau perempuan Indonesia jangan mau diperdaya dan menjadi korban perdagangan orang.
"Saya juga peringatkan kepada para PJTKI agar tidak mengorbankan perempuan Indonesia demi kepentingan kelompok tertentu. Jangan persiapkan mereka menjadi budak dan korban lagi di tanah orang. Sedangkan di Indonesia, para perempuan ini menjadi aset bangsa yang diberdadayakan," tegas Menteri Yohana Yembise.
Ia menambahkan bahwa telah terdapat peraturan yang melindungi para pekerja migran, yakni Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam peraturan tersebut dicantumkan sanksi bagi para pelaku, sindikat, dan mafia yang ingin memperdagangkan para perempuan pekerja migran.
Baca Juga: Usir Jenuh di Lokasi Syuting, Amanda Rawles Hobi Lakukan Ini
Beberapa CPMI mengaku, selama berada di penampungan PT MDM mereka mengalami pelanggaran hak, di antaranya dilarang keluar penampungan, bahkan beribadah dan mengontak keluarga.
"Selama di penampungan, saya dilarang pulang ke kampung halaman ketika orang tua saya meninggal. Padahal lokasinya di Bogor. Kami juga mendapatkan tempat tidur dan kamar mandi yang kurang layak. Handphone kami disita pada hari Senin - Jumat. Tidak diizinkan ke gereja pada hari Minggu, dan disuruh mengerjakan tugas domestik oleh pemilik PT," curhat salah seorang CPMI.
Sebanyak 36 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah. Sebanyak 20 orang di antaranya berasal dari Lampung, 4 orang dari Jawa Barat, 9 orang dari Palu, dan masing-masing 1 orang dari Medan, Banten dan Jatim. Semuanya berjenis kelamin perempuan dan tidak ada yang berusia anak.
Kasubid Pengamanan BNP2TKI, Kombes Pol Martireni Narmadiana, menuturkan sedang menyelidiki Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan pemilik perusahaan. Lebih jauh lagi, kami mempertanyakan mengapa dari 36 CPMI, 20 di antaranya illegal, dalam artian tidak memiliki ID CPMI, apalagi di antara mereka telah melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan memiliki paspor.
Padahal, untuk melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan kepemilikan paspor harus memiliki ID CPMI dari Kemnaker.
"Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Surat Izin Perekrutan (SIP) dan Surat Perintah Rekrut (SPR) dari perusahaan. Kami juga akan melakukan penyidikan dan memberi tindakan kepada sponsor di masing – masing daerah yang sudah melakukan pemalsuan dokumen calon pekerja migran dan akan melakukan proses penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Martireni Narmadiana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN