Suara.com - Sebanyak 20 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal dan 3 CPMI yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena adanya pemalsuan dokumen, berhasil diselamatkan.
Mereka mengalami penyekapan antara 1 minggu hingga 3 bulan oleh sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berinisial PT MDM di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Saat ini, mereka diamankan dan dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing–masing.
Sebelumnya, pada 24 September 2018, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) Pusat yang terdiri dari Kemen PPPA (melalui Kedeputian Perlindungan Hak Perempuan), BNP2TKI, Bareskrim, Kemnaker, dan Kemensos telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait laporan adanya penyekapan sekitar 50 orang perempuan CPMI oleh PT MDM di Ciracas, Jaktim.
Hasil sidak menemukan adanya 36 CPMI di penampungan tersebut dan semuanya perempuan. Setelah itu, langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik PT Mangga Dua Mahkota.
"Sudah banyak CPMI yang bercerita kepada saya bahwa mereka seringkali bermasalah, karena PJTKI mengirim secara ilegal, dan akhirnya mereka di luar negeri mendapatkan masalah. Beberapa PJTKI juga menjanjikan pekerjaan yang bagus kepada para CPMI, namun kenyataannya sangat berbanding terbalik," ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise lewat siaran pers yang diterima Suara.com.
Beranjak dari fakta tersebut Menteri PPPA Yohana menghimbau perempuan Indonesia jangan mau diperdaya dan menjadi korban perdagangan orang.
"Saya juga peringatkan kepada para PJTKI agar tidak mengorbankan perempuan Indonesia demi kepentingan kelompok tertentu. Jangan persiapkan mereka menjadi budak dan korban lagi di tanah orang. Sedangkan di Indonesia, para perempuan ini menjadi aset bangsa yang diberdadayakan," tegas Menteri Yohana Yembise.
Ia menambahkan bahwa telah terdapat peraturan yang melindungi para pekerja migran, yakni Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam peraturan tersebut dicantumkan sanksi bagi para pelaku, sindikat, dan mafia yang ingin memperdagangkan para perempuan pekerja migran.
Baca Juga: Usir Jenuh di Lokasi Syuting, Amanda Rawles Hobi Lakukan Ini
Beberapa CPMI mengaku, selama berada di penampungan PT MDM mereka mengalami pelanggaran hak, di antaranya dilarang keluar penampungan, bahkan beribadah dan mengontak keluarga.
"Selama di penampungan, saya dilarang pulang ke kampung halaman ketika orang tua saya meninggal. Padahal lokasinya di Bogor. Kami juga mendapatkan tempat tidur dan kamar mandi yang kurang layak. Handphone kami disita pada hari Senin - Jumat. Tidak diizinkan ke gereja pada hari Minggu, dan disuruh mengerjakan tugas domestik oleh pemilik PT," curhat salah seorang CPMI.
Sebanyak 36 CPMI tersebut berasal dari berbagai daerah. Sebanyak 20 orang di antaranya berasal dari Lampung, 4 orang dari Jawa Barat, 9 orang dari Palu, dan masing-masing 1 orang dari Medan, Banten dan Jatim. Semuanya berjenis kelamin perempuan dan tidak ada yang berusia anak.
Kasubid Pengamanan BNP2TKI, Kombes Pol Martireni Narmadiana, menuturkan sedang menyelidiki Surat Izin Perdagangan (SIUP) dan pemilik perusahaan. Lebih jauh lagi, kami mempertanyakan mengapa dari 36 CPMI, 20 di antaranya illegal, dalam artian tidak memiliki ID CPMI, apalagi di antara mereka telah melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan memiliki paspor.
Padahal, untuk melakukan tahap pemeriksaan kesehatan dan kepemilikan paspor harus memiliki ID CPMI dari Kemnaker.
"Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap Surat Izin Perekrutan (SIP) dan Surat Perintah Rekrut (SPR) dari perusahaan. Kami juga akan melakukan penyidikan dan memberi tindakan kepada sponsor di masing – masing daerah yang sudah melakukan pemalsuan dokumen calon pekerja migran dan akan melakukan proses penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Martireni Narmadiana.
Semoga tidak ada lagi penyekapan CPMI berkedok membawa CPMI yang ingin bekerja keluar negeri, tapi dengan cara illegal yakni melakukan pemalsuan dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik
-
BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks
-
Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman
-
Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II
-
DPR Khawatir Stok Pertalite Jebol Akibat Migrasi Pengguna Pertamax
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan