Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersama Idrus marham meminta terdakwa bos perusahaan Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo membantu menyediakan uang untuk munaslub Golkar 2017.
Eni, dijanjikan mendapatkan fee 2,5 persen atau senilai 25 juta dolar Amerika Serikat dari kesepakatan Blackgold bersama perusahaan China Huadian Engineering Company (CHEC) selaku investor di PLTU Riau-1.
Adapun Eni, berkoordinasi dengan Idrus yang merupakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar setelah Setya Novanto pada November 2017 ditangkap KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Setnov yang pertama meminta Eni untuk mengawal PLTU Riau-1.
"Pada 25 November 2017, Eni Maulani Saragih atas sepengetahuan Idrus Marham mengirimkan pesan singkat yang pada pokoknya meminta uang sejumlah 400 Ribu dolar Singapura kepada terdakwa (Kotjo)," kata Jaksa Ronald Worotikan ketika baca dakwaan Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Kemudian, Eni bersama Idrus kembali melakukan pertemuan pada 25 November 2017 di tempat Kotjo di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan, Kotjo membenarkan ada fee 2,5 persen untuk diberikan kepada Eni jika proyek PLTU terlaksana.
"Terkait fee yang dijanjikan oleh terdakwa (Kotjo) sebelumnya, Eni Maulani Saragih selaku Bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar," ungkap Ronald
Kemudian, permintaan Eni terhadap Kotjo untuk Munaslub Golkar 2017, disetujui oleh Idrus Marham dan mendukung langkah Eni untuk mendapatkan uang dari Kotjo.
"Guna meyakinkan terdakwa (Kotjo) Idrus Marham menyampaikan kepada Kotjo 'tolong dibantu ya' selanjutnya permintaan Eni dan Idrus disanggupi oleh Kotjo," ujar Ronald
Selanjutnya, Kotjo menyiapkan uang sebesar Rp 4 miliar dengan memerintahkan sekretaris pribadinya bernama Audrey Ratna Justianty untuk menyiapkan unang tersebut.
"Itu diberikan secara bertahap Rp4 miliar kepada Eni Maulani Saragih mulai 18 Desember 2017 dan 14 maret 2018," ungkap Ronald
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau sebesar Rp 4,7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolas AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga