Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersama Idrus marham meminta terdakwa bos perusahaan Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo membantu menyediakan uang untuk munaslub Golkar 2017.
Eni, dijanjikan mendapatkan fee 2,5 persen atau senilai 25 juta dolar Amerika Serikat dari kesepakatan Blackgold bersama perusahaan China Huadian Engineering Company (CHEC) selaku investor di PLTU Riau-1.
Adapun Eni, berkoordinasi dengan Idrus yang merupakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar setelah Setya Novanto pada November 2017 ditangkap KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Setnov yang pertama meminta Eni untuk mengawal PLTU Riau-1.
"Pada 25 November 2017, Eni Maulani Saragih atas sepengetahuan Idrus Marham mengirimkan pesan singkat yang pada pokoknya meminta uang sejumlah 400 Ribu dolar Singapura kepada terdakwa (Kotjo)," kata Jaksa Ronald Worotikan ketika baca dakwaan Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Kemudian, Eni bersama Idrus kembali melakukan pertemuan pada 25 November 2017 di tempat Kotjo di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan, Kotjo membenarkan ada fee 2,5 persen untuk diberikan kepada Eni jika proyek PLTU terlaksana.
"Terkait fee yang dijanjikan oleh terdakwa (Kotjo) sebelumnya, Eni Maulani Saragih selaku Bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar," ungkap Ronald
Kemudian, permintaan Eni terhadap Kotjo untuk Munaslub Golkar 2017, disetujui oleh Idrus Marham dan mendukung langkah Eni untuk mendapatkan uang dari Kotjo.
"Guna meyakinkan terdakwa (Kotjo) Idrus Marham menyampaikan kepada Kotjo 'tolong dibantu ya' selanjutnya permintaan Eni dan Idrus disanggupi oleh Kotjo," ujar Ronald
Selanjutnya, Kotjo menyiapkan uang sebesar Rp 4 miliar dengan memerintahkan sekretaris pribadinya bernama Audrey Ratna Justianty untuk menyiapkan unang tersebut.
"Itu diberikan secara bertahap Rp4 miliar kepada Eni Maulani Saragih mulai 18 Desember 2017 dan 14 maret 2018," ungkap Ronald
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau sebesar Rp 4,7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolas AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu