Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih bersama Idrus marham meminta terdakwa bos perusahaan Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo membantu menyediakan uang untuk munaslub Golkar 2017.
Eni, dijanjikan mendapatkan fee 2,5 persen atau senilai 25 juta dolar Amerika Serikat dari kesepakatan Blackgold bersama perusahaan China Huadian Engineering Company (CHEC) selaku investor di PLTU Riau-1.
Adapun Eni, berkoordinasi dengan Idrus yang merupakan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar setelah Setya Novanto pada November 2017 ditangkap KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Setnov yang pertama meminta Eni untuk mengawal PLTU Riau-1.
"Pada 25 November 2017, Eni Maulani Saragih atas sepengetahuan Idrus Marham mengirimkan pesan singkat yang pada pokoknya meminta uang sejumlah 400 Ribu dolar Singapura kepada terdakwa (Kotjo)," kata Jaksa Ronald Worotikan ketika baca dakwaan Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Kemudian, Eni bersama Idrus kembali melakukan pertemuan pada 25 November 2017 di tempat Kotjo di Graha BIP Jakarta. Dalam pertemuan, Kotjo membenarkan ada fee 2,5 persen untuk diberikan kepada Eni jika proyek PLTU terlaksana.
"Terkait fee yang dijanjikan oleh terdakwa (Kotjo) sebelumnya, Eni Maulani Saragih selaku Bendahara Munaslub Golkar meminta sejumlah uang kepada terdakwa dengan alasan untuk digunakan dalam Munaslub Golkar," ungkap Ronald
Kemudian, permintaan Eni terhadap Kotjo untuk Munaslub Golkar 2017, disetujui oleh Idrus Marham dan mendukung langkah Eni untuk mendapatkan uang dari Kotjo.
"Guna meyakinkan terdakwa (Kotjo) Idrus Marham menyampaikan kepada Kotjo 'tolong dibantu ya' selanjutnya permintaan Eni dan Idrus disanggupi oleh Kotjo," ujar Ronald
Selanjutnya, Kotjo menyiapkan uang sebesar Rp 4 miliar dengan memerintahkan sekretaris pribadinya bernama Audrey Ratna Justianty untuk menyiapkan unang tersebut.
"Itu diberikan secara bertahap Rp4 miliar kepada Eni Maulani Saragih mulai 18 Desember 2017 dan 14 maret 2018," ungkap Ronald
Untuk diketahui, Kotjo didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum memberikan uang fee kepada tersangka Eni Maulani dan Idrus Marham bila dapat memuluskan proyek PLTU Riau sebesar Rp 4,7 miliar. Adapun nilai proyek PLTU Riau-1 mencapai 900 juta dolas AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta