Suara.com - Sekelompok massa yabg mengatasnamakan Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018).
KPPS melaporakan Farhat Abbas atas dugaan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok. Selain itu, eks suami Nia Daniaty ini juga dilaporkan atas dugaan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang keonaran.
Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/5378/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.
Perwakilan KPPS Yuppen Hadi mengatakan, pihaknya melaporkan Farhat Abbas terkait statemennya di media sosial maupun TV yang menyebut kasus Ratna Sarumpaet merupakan hasil konspirasi dari kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Dimana beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi. Padahal yang sejauh kita lihat tidak ada satupun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu," kata Yuppen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/10/2018).
Ditambahkan Yuppen, pernyataan Farhat telah menyinggung perasaan KPPS sebagai pendukung Prabowo-Sandiaga dan terkesan menggiring permusuhan.
"Bahwa kami mencoba menyudutkan atau menduh bahwa pelaku penganiayaan itu pendukung dari Jokowi. Padahal itu tidak benar dan ini berkembang menjadi sebuah cerita di masyarakat menimbulkan banyak asumsi sehingga semakin banyak yang berkembang semakin buruk dan jauh dari kebenaran," jelasnya.
Barang bukti yang dibawa oleh KPPS, yakni video, tangkap layar status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas.
"Ya dua itu dan semua sudah kita serahkan ke polisi," tutur Yuppen.
Baca Juga: Dorce Gamalama Bantah Ikut Sebarkan Hoaks Ratna Sarumpaet
Berita Terkait
-
Hotman Paris Pamer Hampers Natal Unik dari Presiden Prabowo, Isinya Bikin Salfok
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Program MBG Habiskan Anggaran Rp 52,9 Triliun, Baru Terserap 74,6% per Desember 2025
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional