Suara.com - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menetapkan AW menjadi tersangka kasus penganiayaan berujung maut terhadap SE, istrinya, saat berhubungan intim disertai kekerasan alias sadomasokisme.
Dalam pengakuan terbarunya kepada penyidik, AW mengakui cemburu saat istrinya mengucapkan nama lelaki lain saat mereka sedang berhubungan intim.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari AW yang membawa istrinya untuk berobat di Rumah Sakit Awal Bros.
Saat itu, dia meminta bantuan polisi yang bertugas Pos Lalulintas Simpang Kabil.
“Kemudian hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim, dengan mengambil langkah-langkah dan mengamankan pelaku," ujar Hengki saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (8/10/2018) siang, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com.
AW dan istrinya memiliki kecenderungan perilaku seks yang berbeda. Mereka berdua kerap menggunakan obat-obatan dan narkoba jenis sabu untuk menambah stamina saat 'bertempur'.
"Karena pengaruh sabu itu ditambah korban menyebutkan nama pria lain. Tersangka lepas kendali hingga menganiaya korban," katanya.
Selain menetapkan AW sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kos mereka.
Di antaranya ialah satu helai baju dan celana milik AW, satu helai celana dalam SE, dua unit ponsel, CDR CCTV, satu unit mobil Avanza.
Baca Juga: Rabu Besok, KPK Lelang Cicin, Gelang Emas dan Mobil Mewah
"Ada juga narkotika jenis sabu kurang dari satu gram yang diduga sisa dari yang mereka pakai," ucapnya.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, dokter forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian tubuh perempuan tersebut.
"Penganiayaannya dilakukan dengan tangan. Itu hasil autopsi yang kami terima," kata Hengki.
Sementara itu AW mengakui dirinya menganiaya sang istri. Hal itu dilakukan karena dibakar rasa cemburu.
"Saya menyesal," ujarnya sambil tertunduk.
Meski menyesal, AW tetap harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, juncto Pasal 338 tentang pembunuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi