Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas milik Bupati Malang Rendra Kresna. Adapun penyidik KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait korupsi di Malang.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perkara. Hari ini, tim masih ada kegiatan-kegiatan penindakan lainnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (9/10/2018).
Febri menyebut, penyitaan dokumen oleh tim penindakan KPK dilakukan di empat tempat milik Rendra Kresna. Namun, Febri masih enggan menjelaskan lebih dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
"Penggeledahan di empat lokasi di Malang, Pendopo Bupati malang, kantor swasta, rumah swasta, dan rumah PNS," ujar Febri.
Febri menghimbau, bagi pihak -pihak terkait penggeledahan di Malang, dapat bersikap kooperatif dan berharap tak pihak yang mencoba menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh tim KPK.
Febri mengatakan, hingga kini, masih belum ada status tersangka dalam penggeledahan di Malang. Menurutnya, semua ini masih menunggu hingga konferensi pers yang dilakukan.
"Sebelum informasi resmi disampaikan KPK dalam konferensi pers, maka tentu saya belum bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi tentang pihak-pihak yang jadi tersangka," tutup Febri.
Seperti diketahui, Rendra merupakan politikus Nasional Demokrat. Namun, menurut informasi, Rendra sudah mengundurkan diri dari partai Nasional Demokrat partai milik Surya Paloh tersebut.
Baca Juga: Pendopo Kabupaten Digeledah KPK, Bupati Malang Surati Surya Paloh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras