Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Dengan demikian, OSO gagal menjadi caleg DPD karena masih berstatus sebagai pengurus partai.
"Kesimpulan, pertama, majelis ajudikasi berwenang mengadili permohonan pemohon. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. Ketiga, tenggang waktu pengajuan permohonan masih dalam waktu yang ditentukan perundang-undangan. Keempat, permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan," kata anggota majelis Sidang Fritz Edward dalam sidang ajudikasi di Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Abhan diiringi ketukan palu.
Sesuai putusan MK nomor 30 tahun 2018, anggota partai politik memang dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPD. Saat mendaftar ke KPU, OSO belum menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dapil Kalimantan Barat. OSO dicoret karena diketahui masih menjadi pengurus Partai Hanura pada saat penetapan DCT pada 20 September 2018.
Berkenaan dengan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO, mengatakan pihaknya menyoal Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 yang diterbitkan KPU. Dalam isi surat tersebut, KPU mewajibkan calon anggota DPD menyerahkan salinan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol yang paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak diserahkan, maka nama caleg DPD tersebut tidak dicantumkan kedalam DCT Pileg 2019.
Terkait hal itu, Yusril menilai bahwa KPU telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu. Sebab menurut dia, kliennya sudah memenuhi persyaratan pencalonan sehingga namanya telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan pada 19 Juli 2018. Namun kemudian, KPU menerbitkan PKPU perubahan atas putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 lalu.
Berita Terkait
-
Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
Stop MBG dan KDMP! Niluh Djelantik Bongkar Gaji Guru PAUD 'Dipotong' Demi Program Baru Pemerintah
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur
-
Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar
-
Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG
-
Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju
-
5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia