- Menteri Agama menggunakan jet pribadi registrasi PK-RSS milik perusahaan yang terdaftar di negara suaka pajak saat kunjungan ke Takalar.
- Fasilitas mewah bernilai sekitar Rp566 juta tersebut disediakan oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura.
- Penggunaan jet mewah ini berpotensi melanggar aturan gratifikasi dan KPK meminta Menteri Agama proaktif memberikan klarifikasi.
Suara.com - Peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada Minggu (15/2/2026) mendadak jadi sorotan publik. Bukan karena agenda seremonialnya, melainkan karena moda transportasi mewah yang membawa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar: sebuah jet pribadi.
Fasilitas mewah ini diketahui disediakan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengonfirmasi bahwa OSO memang secara khusus mengundang Menag dan berinisiatif menyiapkan armada tersebut.
"Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara," kata Thobib dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Identitas Jet dan Koneksi 'Tax Haven'
Polemik mencuat setelah netizen mengidentifikasi pesawat tersebut melalui unggahan media sosial rombongan Menag. Pesawat dengan nomor registrasi PK-RSS itu membawa sang menteri menempuh rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta pada 14-15 Februari 2026.
Penelusuran data Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa PK-RSS dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah entitas yang terdaftar di British Virgin Islands—wilayah yang dikenal sebagai negara suaka pajak (tax haven).
Data dari Trend Asia dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merujuk pada The International Consortium of Investigative Journalists menyebutkan bahwa OSO adalah pemegang saham perusahaan ini sejak 2008 dan masih aktif hingga kini. Kemenag pun mengakui bahwa pesawat tersebut adalah fasilitas dari OSO.
Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, membeberkan hitung-hitungan di balik kemewahan tersebut. Biaya penerbangan pulang-pergi selama 5 jam itu ditaksir mencapai Rp566 juta. Tak hanya mahal, jet ini juga meninggalkan jejak lingkungan yang buruk dengan emisi karbondioksida mencapai 14 ton CO2.
Zakki menyayangkan pilihan moda transportasi ini, terutama untuk rute Makassar-Bone yang sebenarnya bisa ditempuh lewat jalur darat atau pesawat komersial.
Baca Juga: Menag Titipkan Harapan Ramadan 2026 untuk PNM, Dorong Kepedulian Sosial
“Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi seharusnya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga. Sebagai pejabat publik harus menjadi teladan mengurangi krisis iklim dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia,” kata Zakki, Kamis (19/2/2026).
Bayang-bayang Gratifikasi
Fasilitas ini bukan sekadar masalah gaya hidup, tapi juga persoalan hukum. Zakki menyebut penerimaan ini berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.
Secara aturan, pejabat dilarang menerima gratifikasi di atas Rp10 juta jika tidak bisa membuktikan itu bukan suap. Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025, standar biaya tiket pesawat kelas bisnis domestik maksimal hanya Rp22,1 juta—jauh di bawah nilai fasilitas jet OSO yang mencapai Rp566 juta.
“Sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih apabila pemberian tersebut berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas pernyataan bersama Trend Asia dan ICW.
Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, memperingatkan adanya potensi "balas jasa" di masa depan yang dapat mengganggu independensi kebijakan kementerian.
“Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” tutur Azhim.
KPK Tunggu Inisiatif Menag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tengah mendalami informasi dari berbagai sumber terbuka untuk menentukan apakah ada penyalahgunaan kekuasaan.
“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Rabu (18/2/2026).
Alih-alih menunggu pemanggilan resmi, KPK berharap Menag Nasaruddin Umar proaktif memberikan klarifikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo.
Ia mengarahkan agar Menag segera berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi di bawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
“Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring), ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang yang sedang berkembang, isu-isu yang sedang berkembang di luar,” ucap Setyo menutup keterangannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature