Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak permohonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) mengenai penghapusan namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT). Keputusan Bawaslu mengacu pada keputusan MK nomor 30/PUU/XVI/2018.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan pengurus Parpol tidak boleh mewakili unsur kedaerahan DPD.
"Majelis berpendapat calon anggota DPD pada pemilu tahun 2019 bukan merupakan pengurus atau fungsionaris partai politik atau yang bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Hal ini sesuai dengan originalitas keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bebas dari unsur kelompok dan kepentingan pribadi," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Untuk diketahui, KPU sebelumnya mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD dapil Kalimantan Barat. OSO dicoret karena diketahui masih menjadi pengurus Partai Hanura saat penetapan DCT pada 20 September 2018.
Berkenaan dengan itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO, mengatakan pihaknya menyoal Surat Nomor 1043/PL.01.4-SD/06/KPU/IX/2018 tertanggal 10 September 2018 yang diterbitkan KPU.
Dalam isi surat tersebut, KPU mewajibkan calon anggota DPD menyerahkan salinan Surat Pernyataan Pengunduran Diri dari kepengurusan parpol paling lambat diserahkan pada 19 September 2018 pukul 24.00 WIB. Jika tidak diserahkan, maka nama caleg DPD tersebut tidak dicantumkan kedalam DCT Pileg 2019.
Terkait hal itu, Yusril menilai bahwa KPU telah melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu. Karena, menurutnya, OSO selaku kliennya sudah memenuhi persyaratan pencalonan sehingga namanya telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan pada 19 Juli 2018.
Namun kemudian, KPU menerbitkan PKPU perubahan atas putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 lalu.
Berita Terkait
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Ketua DPD RI Salurkan Bantuan Sembako, Air Bersih, dan Genset ke Langsa Aceh
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari