Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan empat lokasi di Kabupaten Malang terkait dengan kasus penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Malang Rendra Kresna.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di empat lokasi lain di Malang, yaitu Kantor Dinas Pariwisata, ULP (unit layanan pengadaan), Dinas Kesehatan, dan Dinas Peternakan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/10/2018).
Dari empat lokasi itu, kata Febri, KPK menyita barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait dengan proyek. Sebelumnya, KPK pada hari Kamis telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
KPK juga telah menggeledah di 22 lokasi di Kabupaten Malang sejak Senin (8/10) sampai Kamis (11/10).
Ia menyebutkan lokasi itu, antara lain, Pendopo Bupati Malang, kantor dan rumah swasta, rumah PNS, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kantor Bapenda, Kantor PUPR Kabupaten Malang, Kantor BUP, Kantor Dinas Bina Marga, dan Kantor Dinas Ketahanan Pangan.
Selanjutnya, Rumah Dinas Bupati, Kantor Dinas Sosial, Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kantor Dinas Pertanian, rumah saksi (Kepala Bidang di Dinas Bina Marga), dan Kantor KorwiI Jatim Partai NasDem.
Dari sejumlah lokasi penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dan sejumlah uang, yaitu di rumah dinas Bupati 15.000 dolar Singapura, Kantor Bina Marga Rp305 juta, dan rumah salah satu kepala bidang sebesar Rp18,95 juta.
Dalam perkara suap, tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun anggaran 2011.
Dalam perkara gratifikasi, Rendra Kresna selaku Bupati Malang dua periode (2010 s.d. 2015 dan 2016 s.d. 2021) bersama-sama dengan Eryk Armando Talla dari pihak swasta, diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp3,55 miliar.
Baca Juga: Bupati Malang Rendra Kresna Juga Jadi Tersangka Gratifikasi
Penerimaan gratifikasi oleh Rendra dan Eryk diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Berharap Ada Jaminan Perlindungan Pelapor Korupsi
-
Dirut PLN Dapat Fee Proyek? Kesaksian Eni Jadi Masukan KPK
-
Bupati Malang Rendra Kresna Juga Jadi Tersangka Gratifikasi
-
Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar
-
Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial